Oleh: Ar. Muhammad Zaiyani, IAI, AA. (Jum’at, 11 Oktober 2024)
Surat terbuka kami tujukan kepada Pengurus Nasional Ikatan Arsitek Indonesia yang diketuai oleh Ar. G. Budi Yulianto, IAI, AA. yang sudah merespon surat gugatan namun tidak menjawab substansi permasalahan tentang adanya indikasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Musyawarah Provinsi Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (IAI SS).
Bahwa pada tanggal 18 September 2024, kami telah bersurat kepada Majelis Kehormatan Nasional (MKN) IAI, perihal adanya pelanggaran masa tenang yang dilakukan oleh salah satu kontestan pada pemilihan Ketua IAI Sulsel dalam Musprov ke-7 + (baca plus) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024, oleh Pengurus Transisi IAI Sulawesi Selatan, di Hotel Arthama, jalan Haji Bau No. 5 Makassar, namun hingga hari ini tanggal 11 Oktober 2024, pihak MKN (Majelis Kehormatan Nasional), MO (Majelis Organisasi), dan PN (Pengurus Nasional) IAI, tidak merespon surat kami serta tidak juga memanggil kami sebagai pengadu untuk dilakukan klarifikasi. Ada apa dengan Pengurus Nasional IAI?
Pelanggaran masa tenang yang kami laporkan adalah adanya (masih dilakukannya) campaign yang dilakukan oleh kontestan Ar. A. Syahriyunita, IAI., berupa karangan bunga pada area musyawarah. Kami sudah mengadukan hal ini kepada Ketua IAI Nasional Region III, Ar. Marwan Masinai, ST,MSc,IAI; namun tidak mendapat tanggapan dan beliau melakukan pembiaran terhadap indikasi pelanggaran itu terjadi. Hal ini bertentangan dengan keputusan rapat melalui zoom pada tanggal 10 September 2024 yang menetapkan masa tenang hingga pada tanggal 14 September 2024. Dan karena adanya pembiaran maka pengaduan kami teruskan ke PN namun sampai saat ini tidak ada jawaban. Ada apa dengan Pengurus Nasional IAI?
Permasalahan kedua, didapatkan pula bahwa telah terjadi pelanggaran DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Musyawarah Provinsi ke-7 yang dilaksanakan di Hotel Gammara pada tanggal 15-16 Agustus 2024. Pelanggaran DPT yang dimaksud adalah adanya 1 (satu) orang pemilih penyusup yang tidak masuk dalam DPT. Pemilih ilegal ini diduga pendukung kontestan Ar. A. Syahriyunita, IAI. Perlu kami sampaikan bahwa anggota yang tidak masuk dalam DPT dan melanggar AD ART. Dengan adanya pemilih ilegal tersebut menyebabkan hasil akhir seimbang. Hasil yang imbang ini mengakibatkan pembentukan Pengurus Transisi yang ditugaskan untuk mengadakan Musprov 7+. Masa tugas Pengurus Transisi paling lama 6 bulan.
Bahwa perihal pemilih ilegal tersebut telah dilaporkan oleh pengurus transisi ke Pengurus Nasional sebelum Musprov 7+ dilaksanakan, namun sama sekali tidak mendapat tanggapan dari Pengurus Pusat, sementara ketua region III mendesak pengurus transisi untuk melaksanakan Musprov 7+ secepatnya (bahkan ditargetkan dua minggu setelah musyawarah di hotel gammara), ada apa dengan dengan Pengurus Nasional IAI?
Akhirnya dalam desakan oleh Pengurus Nasional IAI (dalam hal ini diwakili oleh ketua region III), akhirnya Pengurus Transisi melaksanakan Musyawarah Provinsi 7+ pada tanggal 14 September 2024 tanpa menginvestigasi temuan pelanggaran. Pada akhirnya hasil pemilihan dimenangkan oleh Ar. A. Syahriyunita,IAI, dan hingga menjelang pelantikannya, Pengurus Nasional IAI telah mengabaikan hak-hak anggota dan gugatan yang diajukan, serta gagal menjaga marwah musyawarah sebagai forum tertinggi. Sikap ini mencederai kepercayaan anggota dan menunjukkan kurangnya komitmen terhadap tanggung jawab organisasi.
Ada apa dengan Pengurus Nasional Ikatan Arsitek Indonesia? Apakah ini bisa dikatakan TIDAK NETRAL?
Wallahu ‘Alam Bishshawab