PURWOREJO — Calon wakil presiden 01 Ma’ruf Amin menjelaskan tentang fatwa haram golput yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia mengatakan fatwa tersebut telah ada sejak 2009 seusai MUI menggelar Ijtima Ulama di Padang Panjang, Sumatera Barat.
“Saya kira sudah dari dulu. Saya sudah buatkan (fatwa) itu 2009 di Padang Panjang supaya jangan membuang suara,” kata Ma’ruf kepada awak media di Pondok Pesantren Al-Iman Bulus di Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (26/3).
Dia mengatakan, fatwa tersebut dikemukakan lagi oleh MUI karena ada pihak-pihak yang diduga menginginkan agar masyarakat tak menggunakan hak pilihnya pada April mendatang. “Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi untuk itu (golput),” ujar Ma’ruf.
Fatwa tersebut, kata Ma’ruf, memang bertujuan agar umat Muslim di Indonesia menggunakan hak pilihnya. “MUI itu supaya orang mengambil tanggung jawab, supaya bangsa ini jangan ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini. Mereka kan punya akal, punya cara berpikir yang sehat, kenapa dia tidak memilih pilihan yang terbaik,” ucapnya.
Fatwa itu juga dinilai menguntungkan negara yang menggunakan sistem demokrasi. “Tentu keuntungan untuk negara bangsa. Artinya ketika golput itu semakin sedikit, itu kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita,” kata Ma’ruf.
Dia berharap dengan adanya fatwa haram golput, masyarakat berpartisipasi dalam menentukan arah bangsa di masa mendatang. (MDS01)