INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) tentang Pencegahan Penyakit Menular TB-Kusta-HIV dan Kebersihan mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Gowa. Hal itu pun ditandai dengan pengesahan Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Kamis, (23/3/2017).
Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua Pansus terkait Ranperda penyakit menular TB-Kusta-HIV, Asriady Arasy dan Sekretaris Pansus terkait Kebersihan, Syamsuharni setelah melalui beberapa tahapan, rapat hingga pembahasan materi dengan pihak eksekutif.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam sambutannya mengatakan bahwa Ranperda tersebut pada dasarnya merupakan salah satu upaya hukum. Dimana menurutnya itu dimaksudkan untuk membentuk dasar hukum dan prosedur bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam melakukan kebijakan perlindungan warga pada bidang kesehatan, terkhusus pencegahan penyakit menular.
“Ini dibentuk untuk menjawab permasalahan yang timbul ditengah masyarakat berkaitan dengan penyebaran penyakit menular TB-Kusta-HIV yang ada di Kabupaten Gowa,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut.
Lebih lanjut, bupati termuda di kawasan Indonesia Timur itu juga menjelaskan tentang Ranperda yang kedua yaitu kebersihan. Ia mengatakan bahwa Ranperda itu merupakan salah satu upaya hukum yang memberikan dasar hukum dan prosedur bagi Pemkab Gowa dalam penataan dan pengelolaan sampah.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul di tengah masyarakat berkaitan dengan kebersihan untuk mewujudkan Kabupaten Gowa menjadi kabupaten yang bersih, sehat, elok, dan nyaman,” tambah mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel itu.
Adnan juga berharap agar setelah disahkannya 2 buah Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah.
Diakhir sambutannya, Adnan mengapresiasi atas segala pertisipasi, proaktif, perhatian, fikiran dan tenaga kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas hasil yang maksimal dan optimal dari ranperda tersebut sehingga mendapat persetujuan menjadi perda yang Definitif dan Legalitatif.