JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan orang-orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks bisa dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Terorisme. Dia berpendapat, penyebaran hoaks dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme.
“Hoask ini meneror masyarakat. Terorisme ada yang fisik dan nonfisik, tapi (hoaks) kan teror karena menimbulkan ketakutan,” kata Wiranto pada Rabu (20/3).
Dia mengatakan sejatinya terorisme adalah suatu tindakan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. “Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak (datang) ke TPS, itu sudah terorisme. Untuk itu maka kita gunakan UU terorisme,” ujarnya.
Wiranto menilai saat ini penyebaran hoaks sangat masif. “Karena itu harus kita hadapi sebagai teror. Kita harus tindak keras, dengan tegas, dengan berpatokan dengan aturan,” ucap Wiranto.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum pernah menyebut bahwa penyebaran hoaks dapat menurunkan kualitas pemilu. KPU mengatakan hoaks harus dijadikan musuh bersama. Hal itu penting dilakukan guna menjaga mutu perhelatan pesta demokrasi lima tahunan. (MDS01)