INIPASTI.COM – Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghasilkan Suhartoyo sebagai pengganti Anwar Usman. Pemilihan tersebut dilakukan dalam rapat tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat pada tanggal 9 November.
Saldi Isra, seorang hakim konstitusi, mengumumkan bahwa Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK, sementara dia tetap menjabat sebagai wakil ketua. Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah mufakat dengan hakim konstitusi lainnya, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK karena terlibat dalam benturan kepentingan dalam memutuskan perkara 90 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun sesuai dengan UU Pemilu.
Selain dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Selain itu, MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) juga menyatakan bahwa semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif. Hakim konstitusi Arief Hidayat juga menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis akibat pendapatnya di ruang publik (sdn)