JAKARTA — Persatuan Alumni (PA) 212 melaporkan Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (4/2).
Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin mengatakan Immanuel dilaporkan karena dianggap telah menghina kelompok 212. “Dia menyebut peserta aksi 212 adalah kelompok penghamba uang,” kata Novel.
Menurutnya Immanuel telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ucapan yang bersangkutan sudah mengina, sangat meresahkan, dan memang diduga untuk menyulut emosi, membuat hoaks, juga mengadu domba umat dengan fitnah-fitnah,” ucapnya.
Sementara Grace dilaporkan karena diduga mengeluarkan pernyataan yang menentang syariat Islam, yakni dengan melarang anggota partainya berpoligami. “Dilarang umat Islam untuk menghujat, apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi pancasila. Pernyataan Grace Natalie telah menyinggung pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik,” ujar Novel.
Sebelumnya Immanuel menuding bahwa peserta aksi 212 sebagai kelompok penghamba uang. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sebuah acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta. Menurut Immanuel alumni 212 tak solid mendampingi Ahmad Dhani yang saat ini tersangkut kasus hukum akibat ujaran kebencian di media sosial.
Sedangkan Grace memang diketahui telah melarang kader PSI berpoligami. Selain dijerat dengan UU ITE, dalam berkas pelaporan, Grace pun dituding melanggar pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras san Etmis dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama. (MDS01)