INIPASTI.COM – Hukum dan kekuasaan ibarat koin bermata dua. Kekuasaan mempunyai makna penting bagi hukum, karena kekuasaan bukan sekedar instrument pembentukan hukum (law making), tapi yang tidak kalah pentingnya adalah kekuasaan merupakan instrument penegakkan hukum (law enforcement). Karena kekuasaan merupakan hasil produksi hukum, yang bersumber dari wewenang formal (formal authority), yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemberian wewenang tertentu, maka, hukum memiliki kelekatan dengan kekuasaan, akan tetapi antara kekuasaan dan hukum tetap memiliki ruang yang memisahkan keduanya.
Keterlekatan antara hukum dan kekuasaan semakin nyata mengingat hukum memerlukan paksaan dari kekuasaan bagi penataan ketentuan-ketentuannya. Singkatnya, hukum memerlukan kekuasaan bagi penegakannya. Sebaliknya, batasan-batasan kekuasaan serta mekanisme menjalankan kekuasaan diatur oleh hukum. Pola hubungan kekuasaan dan hukum seperti ini dinyatakan sangat baik oleh Mochtar Kusumaatmaja dalam suatu ungkapan “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman” ungkapan tersebut, mengandung arti hukum dan kekuasaan adalah dua unsur yang bersenyawa dalam suatu masyarakat.
Dengan pola hubungan seperti itu, maka kekuasaan dipandang sangat vital dalam hukum, demikian sebaliknya. Keduanya memiliki peranan yang sangat strategis dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa kekuasaan, hukum akan lumpuh, dan kekuasaan tanpa hukum yang mengaturnya, akan membawa kekuasaan ke dalam otoritarianisme. Apakah hakikat dari kekuasaan itu? Kekuasaan sering bersentuhan sama dengan kekuatan fisik (termasuk senjata) dan bahwa kekuasaan itu dimiliki oleh orang yang berwenang. Karena itu dikatakan bahwa kekuatan fisik (force) dan wewenang resmi (formal authority) merupakan dua sumber dari kekuasaan. Dapatkah kita lalu katakan bahwa kekuasaan itu adalah sama dengan wewenang dan kekuatan?
Jawabannya adalah tidak, sebab walaupun bagi suatu angapan yang terbatas tentang kekuasaan. Adakalanya orang yang formal mempunyai wewenang dan memiliki kekuatan fisik akan tetapi tidak bisa melaksanakan kekuasaannya. Oleh karena itu, wewenang formal dan kekuatan fisik bukan satu-satunya sumber kekuasaan. Kekuasaan itu sangat beragam sumber dan bentuknya (polyform) dan banyak macam sumbernya. Bentuk yang beragam itu disatukan oleh kemampuan seseorang atau suatu pihak untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain
Esensi Kekuasaan dan Hukum
Esensi Kekuasaan
Kekuasaan merupakan konsep hubungan sosial yang terdapat dalam kehidupan masyarakat, negara dan umat manusia. Konsep hubungan sosial itu meliputi hubungan personal diantara dua atau lebih insan yang berinteraksi, hubungan institusional yang bersifat hierarkis, dan horizontal, serta hubungan subjek dan objek yang dikuasainya. Karena kekuasaan mengandung banyak dimensi dan pemahaman, maka tidak ada konsep baku dari para ahli politik, sosiologis, hukum dan kenegaraan mengenai pengertian kekuasaan. Max Weber misalnya mencoba menformulasi kekuasaan sebagai suatu kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri, meskipun mengalami penolakan dari pihak atau kelompok lain. Pemikiran Weber kemudian mengilhami Strauz-Hupe mendefinisikan kekuasaan sebagai “kemampuan untuk memaksakan kehendak pada orang lain”.
Pemikir lain seperti C.Wright Mills, memandang kekuasaan sebagai upaya dominasi, yaitu semacam kemampuan untuk melaksanakan keinginan meski pun orang lain menentang. Menurut Mills, kekuasaan mempunyai sifat memaksa”. Sedangkan Talcot Parsons melihat kekuasaan dengan cara pandang sosiologis, yaitu kemampuan seseorang untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem yang merupakan kewajiban-kewajiban yang diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif. Apabila terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban dapat dikenai oleh sanksi. Pemikiran ini cenderung mengarahkan kepada kekuasaan publik untuk menegakkan aturan-aturan masyarakat yang bersifat memaksa demi memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemikiran inilah kemudian yang mengarahkan kekuasaan fungsional menjadi milik publik. Kekuasaan fungsional yang dimaksud adalah kekuasaan masyarakat atau kekuatan/kemampuan masyarakat untuk mengelola dan mengorganisasikan kepentingan individu-individu dan kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya sehingga interaksi sosial dapat berjalan secara lancar. Ketidak seimbangan diantara keduanya akan mendorong terjadinya kekuasaan hegemonik dimana negara sangat kuat dan masyarakat sangat lemah, sehingga tercipta pola hubungan dominatif dan eksploitatif.
Jika terjadi ketidakseimbangan kekuasaan antara negara dan masyarakat, negara yang lebih dominan akan mengakibatkan negara terlalu jauh ikut campur tangan dalam urusan-urusan kenegaraan dan kemasyarakatan. Ikut intervensinya atas seluruh tindakan masyarakat yang sebenarnya bukan dalam lingkup wewenangnya, akan mengakibatkan ketidakseimbangan hubungan antara negara-masyarakat.
Kekuasaan bukan saja kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dan penetapan alternatif-alternatif bertindak seperti yang dikemukakan oleh para pemikir klasik, akan tetapi kekuasaan juga mengandung makna sarana pelaksanaan fungsi-fungsi dalam masyarakat dan atas nama masyarakat. Pelaksanaan fungsi-fungsi dalam masyarakat meliputi pelaksanaan fungsi politik, pelaksanaan fungsi ekonomi, pelaksanaan fungsi sosial dan budaya, pelaksanaan fungsi hukum dan pemerintahan, serta pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya. Tujuan pelaksanaan fungsi ini adalah untuk memperlancar interaksi sosial dan penyelenggaraan kehidupan masyarakat yang memiliki keseimbangan antara hak dan tanggungjawab.
Esensi Hukum
Karena konsep hukum tumbuh dan berkembang dalam dinamika status sosial kemasyarakatan, maka para ahli hukum memiliki pandangan yang variatif dalam mengemukakan tentang hukum. Perbedaan pandangan itu dapat dilihat dari pengertian hukum yang mereka kemukakan. Akan tetapi, dari perbedaan-perbedaan itu dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok.
Pertama, hukum dipandang sebagai nilai-nilai. Misalnya Viktor Hugo, mengartikan hukum sebagai kebenaran dan keadilan. Grotius memaknai hukum sebagai suatu aturan moral. Pada kelompok ini, hukum diarahkan dalam konteks nilai-nilai, yang berarti hukum secara filosofis. Karena nilai -nilai merupakan abstraksi tertinggi dari kaidah-kaidah hukum. Kedua, hukum diletakkan sebagai asas-asas fundamental dalam kehidupan masyarakat. Hukum dalam perspektif ini terlihat dalam pandangan Salmond yang mengatakan “hukum merupakan kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan”. Ketiga, hukum diartikan sebagai kaidah atau aturan tingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Vinogradoff mengartikan hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan bagi setiap manusia dan barang. Hal yang sama dikemukakan oleh Kantorowich, yang berpendapat bahwa hukum adalah suatu kumpulan aturan sosial yang mengatur perilaku dan tindakan sosial berdasarkan pertimbangan hukum. Keempat, Hukum diartikan sebagai kenyataan (das sein) dalam kehidupan masyarakat. Hukum sebagai kenyataan (das sein) dalam kehidupan masyarakat. Hukum sebagai kenyataan sosial mewujudkan diri dalam bentuk hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat atau dalam bentuk perilaku hukum masyarakat.
Meskipun ada empat jenis kelompok yang menafsirkan apa itu hukum, akan tetapi di kalangan pakar hukum, terdapat pandangan yang paling dominan;
Misalnya, pendapat Lon L. Fuller (1902-1978) menurut Fuller, pembuatan dimaksudkan untuk menyediakan suatu kerangka kerja bagi interaksi sosial (a framework for social interactions), yang berupaya untuk menjadikan tingkah laku manusia sebagai subjek pengaturan (as the enterprise of subjecting human conduct to the governance of rules). Fuller kemudian menawarkan pemikirannya yang menolak pendefinisian hukum (a nondefinition of law). Fuller secara sadar tidak menyinggung tentang keberadaan sanksi-sanksi, sebab sepenuhnya kekuasaan hukum bersumber dari fakta ketaatan warga negara yang memperoleh keuntungan karena mengikuti hukum. Hukum mengizinkan warga negaranya untuk meningkatkan kebebasan mereka, dengan membuat inovasi-inovasi yang memungkinkan di dalam struktur sosial.
Secara singkat karakter hukum menurut Lon L Fuller adalah: a.Generality (bersifat umum), b.Promulgation (diumumkan), c.Nonretroactive (tidak berlaku surut), d.Clarity (jelas),e. Noncontradictory (tidak berlaku surut), f. Requiring only the possible in the way of conduct (membutuhkan hanya cara-cara yang dimungkinkan untuk dilakukan, bukan hal yang mustahil untuk dilakukan, g.Constancy through time (konstan sepaanjang waktu), g. Congruence between official action and declared rule (kesesuaian antara tindakan pejabat resmi dengan aturan yang diumumkan)
Perspektif Perselingkuhan Hukum dan Kekuasaan
Pola perselingkuhan hukum dan kekuasaan ada dua macam. Pertama, hukum adalah kekuasaan itu sendiri. Menurut Lassalle, konstitusi sesuatu negara bukan semata-mata undang-undang dasar tertulis yang tekstual, melainkan sejumlah hubungan “gelap” kekuasaan dengan berbagai struktur social dan lembaga-lembaga kekuasaan yang nyata dalam suatu negara.” Tentu saja pendapat Lassalle ini memandang konstitusi dari perspektif kekuasaan. Dari sudut kekuasaan, aturan-aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam negara tersebut dan hubungan-hubungan kekuasaan diantara lembaga-lembaga kekuasaan negara.
Situsasi hubungan gelap (perselingkuhan) antara kekuasaan dan struktur social yang ada, baik secara hirarkis vertical maupun horizontal, memberikan kita ruang untuk menafsirkan bahwa aturan-aturan hukum yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan deskripsi struktur kekuasaan ketatanegaraan Indonesia dan hubungan-hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.
Itu sebabnya Karl Olivercrona menyindir hakekat hukum dalam konteks kekuasaan tidak lebih lain “kekuatan yang terorganisasi.” hukum adalah “seperangkat aturan mengenai penggunaan kekuatan”, dia mengingatkan “kekerasan fisik atau pemaksaan” yang dilakukan secara legal oleh kekuasaan atas nama hukum, tidak berbeda dari kekerasan yang dilakukan oleh preman-preman, pencuri-pencuri dan pembunuh-pembunuh. Meskipun, kekuasaan itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak identik dengan hukum. Van Apeldron mengemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan, itu berarti bahwa hukum tidak lain daripada kekuasaan belaka. Hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak semuanya hukum. “Might is not right” pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya akan tetapi tidak berarti bahwa ia berhak atas barang itu.
Mahfud MD menyebut hukum tidaklah sama dengan kekuasaan. Artinya hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang terpisah, tapi ada hubungan yang erat diantara keduanya. Hubungan itu dapat berupa hubungan dominatif dan hubungan resiprokal (timbal balik), hubungan kausalitas antara hukum dan politik kekuasaan. Hubungan kausalitas ini dalam interaksi social sering disebut sebagai perselingkuhan.
Jika diterjemahkan dalam perselingkuhan —hubungan tidak sah antara pria dan wanita yang salah satunya telah memiliki hubungan yang sah dengan pihak lain— maka, siapakah yang memengaruhi siapa? Dalam konteks kekuasaan politik dan hukum, apakah hukum yang memengaruhi kekuasaan politik atau sebaliknya?
Atas pertanyaan ini, setidaknya ada tiga kemungkinan penjelasan argumentasinya. Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berintekrasi dan bahkan saling bersaingan, Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum ada, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
Atas argumentasi di atas, akan memunculkan dua cara pandang yang berbeda: Pertama, kelompok yang hanya memandang hukum dari sudut das sollen (keharusan), mereka secara ideal berpegang teguh pada pandangan, bahwa hukum harus merupakan pedoman dalam segala tingkat hubungan antar anggota masyarakat termasuk dalam segala kegiatan politik. Kedua, kelompok yang memandang hukum dari sudut das sein (kenyataan) atau para penganut paham empiris melihat secara realistis, bahwa produk hukum sangat dipengaruhi oleh politik, bukan saja dalam perbuatannya, tetapi juga dalam kenyataan-kenyataan empirisnya. Kegiatan legislatif (pembuatan UU) dalam kenyataannya memang lebih banyak membuat keputusan-keputusan politik dibandingkan dengan menjalankan pekerjaan hukum yang sesungguhnya, lebih-lebih jika pekerjaan hukum itu dikaitkan dengan masalah prosedur. Bukankah secara faktual lembaga legislatif yang memproduksi hukum? Dan basis produk hukum berada pada wadah kekuasaan. Dan kekuasaan merupakan sarana untuk membentuk hukum, khususnya pembentukan undang-undang (law making). Kekuasaan untuk membentuk hukum dinamakan kekuasaan legislatif (legislatif power), yang merupakan kekuasaan parlemen atau badan perwakilan. Kekuasaan legislatif sebagai kekuasaan pembentuk undang-undang berasal dari pemikiran John Locke dan Montesquieu.
Fungsi hukum terhadap Kekuasaan Hukum adalah media untuk melegalisasi kekuasaan. Legalisasi hukum terhadap kekuasaan berarti menetapkan keabsahan kekuasaan dari segi yuridisnya. Karena kekuasaan membutuhkan landasan hukum secara formal sebagai pijakan legalitasnya. Namun jika terjadi kesewenang-wenangan kekuasaan, hukum tidak memiliki instrument untuk menghentikannya, karena ketidakadilan dan kesewenang-wenangan merupakan ranah legitimasi kekuasaan, yaitu pengakuan masyarakat terhadap keabsahan kekuasaan. Sedangkan hukum tidak lebih dari instrumen untuk mengatur kekuasaan. Hubungan-hubungan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara harus diatur sedemikian rupa supaya tidak menimbulkan ambiquitas dan paradoksal di antara kekuasaan-kekuasaan negara yang ada atau antara kekuasaan pejabat yang satu dengan kekuasaan pejabat yang lain. Karena kekuasaan yang ambiquitas dan paradoks potensial menimbulkan ketidakjelasan wewenang dan pertanggungjawabannya, tapi juga akan melahirkan ketidaksinkronan, ketidakharmonisan dan ketidakpastian hukum. Padahal hukum adalah alat untuk membatasi kekuasaan. Pembatasan kekuasaan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan atau sentralisasi kekuasaan pada satu tangan atau pada satu lembaga.
Penutup
Ada tiga bentuk perspektif perselingkuhan hukum dan kekuasaan dalam catatan ini: Pertama, hukum menjadi sub-ordinat dari kekuasaan. Hukum menjadi alat kekuasaan. Artinya, kekuasaan memiliki supremasi terhadap hukum. Oleh karena itu, definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli menempatkan hukum berada dibawah kontrol kekuasaan. Kedua, kekuasaan tunduk kepada hukum. Artinya, kekuasaan berada dibawah kendali hukum dan hukum yang menentukan eksistensi kekuasaan. Dalam pikiran hukum, tunduknya kekuasaan kepada hukum merupakan konsep dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Konsep itu dirumuskan dalam terminology supremasi hukum (supreme of law). Ketiga, ada hubungan timbal balik (simbiotik) antara hukum dan kekuasaan. Dalam hal ini hubungan hukum dan kekuasaan tidak bersifat dominative struktural, dimana yang satu mendominasi yang lain. Akan tetapi kekuasaan memiliki fungsi terhadap hukum, dan sebaliknya hukum mempunyai fungsi terhadap kekuasaan.
(Imam Mujahidin)