INIPASTI.COM – Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung serentak, Rabu 27 November 2024. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pilkada dilaksanakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Setelah pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. Lantas, kapan gubernur terpilih, bupati terpilih, serta wali kota terpilih akan dilantik?
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.
Ketentuan Pelantikan Berdasarkan Rekapitulasi Suara
Pasal 2A dalam PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Namun, pelantikan kepala daerah dapat ditunda melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan tertentu, seperti:
Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Pilkada
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih, kecuali jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan pasangan calon terpilih ini harus dilakukan paling lama 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Jika ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan putusan diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengangkatan Calon Terpilih
Selanjutnya, tahapan Pilkada akan berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:
Gubernur terpilih
Tanpa permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
Jika ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Setelah pengusulan pengangkatan, pemerintah akan melantik kepala daerah terpilih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Gubernur terpilih akan dilantik pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota terpilih akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Gubernur dan wakil gubernur akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilantik oleh gubernur provinsi masing-masing (sdn)
Dengan demikian, seluruh rangkaian Pilkada 2024 diharapkan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, serta menghasilkan kepala daerah yang dapat memimpin dengan amanah di wilayah masing-masing (sdn)