INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar.
KPU Makassar di saksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar, menutup jadwal penyerahan syarat dukungan tepat pada pukul 23:59 wita, Minggu (23/2) malam.
“Berdasarkan PKPU, batas akhir penyerahan dukungan itu tepat pukul 23:59 wita, dan sekarang sudah 00:01 wita. Olehnya itu penyerahan syarat dukungan resmi kami tutup,” kata ketua KPU Makassar, Farid Wajdi saat memimpin rapat.
Dari tahapan pembukaan penyerahan syarat dukungan perseorangan, hanya ada satu pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungannya. Dia adalah Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin, namun karena dokumen tidak lengkap maka KPU Makassar memutuskan tidak menerima syarat dukungannya.
Bakal pasangan calon perseorangan ini menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Makassar tepat pukul 23:50 wita, sementara diketahui, penyerahan syarat dukungan itu berakhir tepat pukul 23:59 WITA, hanya selisi 9 menit.
KPU Makassar tidak menerima dokumen tersebut karena ada beberapa dokumen yang tidak ia lengkapi, seperti B1.1 KWK atau Rekap Dukungan kelurahan, kemudian B.2-KWK atau sebaran dukungan, dan B.1.2 KWK atau pakta Integritas. Namun yang ada hanya B.1-KWK atau Syarat Dukungan saja.
“Secara regulatif kami tidak bisa menerima dokumen ini kalau B.1-KWK perseorangan, B.1.1-KWK, B.2-KWK kemudian B.1.2-KWK tidak lengkap. Hanya B.1-KWK yang ada,” Kata Farid.
Untuk itu, ia menegaskan tak satupun bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan menempuh jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan.
“Karena kami tidak terima tentu saja tidak ada serah terima (dokumen). Ini bukan penolakan, kami tidak menerima dokumennya. Sampai ditutupnya tidak ada yang mendaftar sebagai calon perseorangan,” tegad Farid.
Ia juga mengatakan jika sejak awal ada 7 pasangan calon yang melakukan pengambilan user silon untuk melakukan pengentrian dokumen.
“Sejak awal ada 7 pasangan calon yang mengambil silon, ada beberapa yang konfirmasi, tapi hari ini saya tegaskan tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan sebelumnya 7 calon kandidat yang ambil user silon dan berniat maju melalui jalur perseorangan.
Dua tim calon menyampaikan tidak jadi menyerahkan syarat dukungan meskipun sebelumnya telah melakukan pengentryan silon. Yakni tim Iriyanto baso ence dan tim M Ismak.
“Satu tim calon yang LO nya datang ke hotel Claro menyampaikan ke KPU bahwa mereka tidak jadi menyerahkan syarat dukungan karena berencana maju melalui partai. Yakni tim M Ramdhan Pomanto,” kata Gunawan.
Sementara ada dua tim yang sempat membawa syarat dukungan ke hotel Claro, namun dokumen yang menjadi syarat penyerahan syarat dukungan tidak lengkap. Dua tim itu yakni Andi Munawwar Syahrir, dan tim Andi Budi Pawawoi.
“Hanya 2 tim yang setelah mengambil user silon, tak memberi kabar lagi yakni tim Jabal Nur dan tim Syarifuddin dg Punna,” ujarnya.
Sekedar diketahui, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ini dibuka sejak 19 Februari 2020 kemarin dan berakhir 23 Februari 2020 tepat pukul 23:59 Wita.
(Muh. Seilessy)