INIPASTI.COM, MAKASSAR – Dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalis mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers. Salah satu poinnya adalah wartawan memiliki dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
Maraknya media online dan wartawan abal-abal (ecek-ecek, palsu, red) tanpa dipayungi dasar hukum membuat masyarakat, instansi pemerintahan dan swasta merasa resah.
Hal ini menjadi perhatian ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Abdullah Rattingan, saat menjadi narasumber dalam sebuah dialog akhir tahun yang diselenggarakan oleh Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) bertemakan Dampak Sosial Media Terhadap Masyarakat, Kamis (15/12/2016).
Abdullah mengatakan, PJI Sulsel senantiasa menekankan kepada rekan-rekan jurnalis untuk tetap berada pada koridor yang ada, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, dan aturan internal masing-masing perusahaan media.
“Yang utama adalah moralitas dan menjunjung tinggi UU Nomr 40 tetang Pers dan kode etik jurnalistik,” terang Doelbeckz, sapaan akrab Abdullah.
Kesempatan itu, LMP Sulsel mendorong adanya petisi profesionalisme jurnalis. Dalam petisi yang berisi tiga poin penting ini dibacakan langsung Sekretaris LMPÂ Sulsel, Djaya Jumain.
Pertama, mendesak Dewan pers untuk menindak tegas oknum wartawan yang menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, pihak terkait yang dirugikan oleh okmum wartawan dapat melaporkan secara langsung ke Dewan Pers atau melalui lembaga pers dan LMPÂ Sulsel.
Ketiga, mendorong perusahaan pers untuk memperhatikan dan lebih menjamin kesejahteraan wartawawan yang bekerja atau bertugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu ketua LMPÂ Sulsel, Andi Nur Alim mengatakan, dengan lahirnya petisi ini, diharapkan tidak ada lagi jurnalis yang menyalahgunakan profesinya.
“Berdasarkan laporan dan pengaduan di Markas Merah Putih Sulsel dari masyarakat dan sejumlah pejabat pemerintah dan swasta di kabupaten/kota dan provinsi di bidang pelayanan publik mengenai banyaknya oknum wartawan mengaku dari berbagai media datang melakukan intimidasi dan pemerasan dengan dasar narasumber bermasalah dengan hukum. Padahal jurnalis bekerja dan bertugas dengan kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.