INIPASTI.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan sepenuhnya keputusan soal calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) kepada Komjen Pol Ahmad Luthfi.
Hal ini terjadi setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, berpotensi tak memenuhi syarat mengikuti Pilkada serentak 2024 akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman CNN Indonesia, PKS menyatakan dukungannya untuk duet Luthfi-Kaesang dalam Pilgub Jateng pada Pilkada serentak 2024.
Namun, dengan adanya putusan MK yang menyatakan calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, peluang Kaesang untuk mendampingi Luthfi terancam gagal.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan keputusan akhir kepada Luthfi.
“Secara hukum kalau sudah oke, ya oke. Kita serahkan pada Pak Luthfi,” ungkap Aboe saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, pada Selasa 20 Agustus 2024.
Terkait nasib Kaesang dalam Pilkada serentak 2024, Aboe mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana kelanjutannya setelah putusan MK tersebut.
Namun, PKS tetap teguh mengusung Ahmad Luthfi untuk memperebutkan kursi Jateng 1. “Saya enggak tahu terkait nasib Kaesang, pokoknya saya pegang Pak Luthfinya,” tegas Aboe.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengetuk palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, salah satunya adalah gugatan dengan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan ini, MK memutuskan bahwa syarat untuk menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur adalah berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.
PKS sebelumnya telah memastikan bahwa mereka akan mengusung pasangan Luthfi-Kaesang dalam Pilkada Jateng 2024 melalui Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus).
Namun, dengan perkembangan terbaru ini, dukungan tersebut mungkin perlu disesuaikan dengan situasi yang ada (sdn)