INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), akan menindaki secara serius Plt Camat dan oknum PPK Kecamatan Wajo. Hal ini menyusul dugaan dibukanya segel kotak suara di wilayah kecamatan tersebut tanpa dihadiri saksi Paslon Appi-Cicu.
Tim Hukum Appi-Cicu, Muhammad Nursalam, mengungkapkan bahwa kejadian ini dianggap serius lantaran adanya tindakan mencurigakan yang dilakukan oleh Plt Camat Wajo, Aulia Arsyad, dan PPK.
“Mulanya PPK katanya ingin menuntaskan perhitungan Pilgub namun menurut oknum PPK ada berkas pilgub tercecer masuk di kotak suara Pilwalkot, namun beda pernyataan Sekcam sekaligus Plt Camat Wajo. Ibu Plt Camat memaksa melakukan rekap atau perhitungan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat ini Salam bersama tim Appi-Cicu menolak perhitungan suara lantaran segel bahkan kotak suara telah terbuka tanpa dihadiri saksi dan diluar jadwal yang seharusnya.
“Dengan demikian kami juga menolak perhitungan atau rekap Kecamatan Wajo karena kotak suara telah dibuka tanpa kehadiran dari saksi kecamatan dari kami dan kami telah mengisi form keberatan,” tegasnya.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum terkait tindakan PPK dan Plt Camat Wajo baik melapor ke Panwaslu maupun tindakan hukum lainnya karena tindakan oknum PPK dan Camat patut dicurigai karena ngotot membuka dan mau melakukan perhitungan suara padahal KPU telah membuat surat bahwa rekap untuk pilwalkot akan serentak dilakukan tanggal 1 Juli 2018,” tutupnya.
Sebelumnya Massa pendukung Munafri Arifuddin-Racmahatika Dewi (AppiCicu) mengepung kantor lurah Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Makassar. Lokasi ini menjadi tempat rekapitulasi suara tingkat kecamatan Wajo, Sabtu (30/06/2018) sekira pukul 23.00 Malam.
Pengepungan ini lantaran Plt Camat Wajo, Aulia Arsyad membuka kotak suara tanpa ada saksi dan tidak sesuai jadwal KPU Makassar.
(Muh Seilessy)