INIPASTI.COM – Penyelidik dari Polda Metro Jaya telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan permintaan untuk menyerahkan dokumen yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bagaimana KPK menanggapi permintaan tersebut?
“Hari ini, Polda Metro Jaya telah mengirim surat yang berkaitan dengan permintaan dokumen. Sampai saat ini, saya secara pribadi belum mendapatkan informasi tentang surat tersebut,” kata seorang perwakilan KPK di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Asep, seorang perwakilan KPK, menegaskan bahwa KPK akan bersikap kooperatif dalam menanggapi permintaan dari Polda Metro Jaya. KPK berencana merespons surat permintaan penyitaan dokumen yang telah diajukan oleh kepolisian.
“Namun, pada dasarnya, permintaan ini akan kami tanggapi karena ini adalah permintaan resmi dari Polda Metro Jaya,” jelas Asep.
Penyidik dari Polda Metro Jaya telah mengirim surat kepada pimpinan KPK dengan permintaan untuk segera menyerahkan dokumen terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Permintaan ini dimaksudkan agar kepolisian dapat menyita dokumen-dokumen tersebut.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permintaan penyitaan dokumen tersebut.
Polda Metro Jaya secara resmi telah mengirim surat ke KPK untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut.
“Kami telah mengirim surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta penyerahan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait izin khusus penyitaan,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Ade Safri menyatakan bahwa dokumen yang diminta berkaitan dengan dugaan korupsi, seperti pemerasan atau gratifikasi, yang tengah diselidiki oleh polisi. Polisi meminta agar dokumen tersebut diserahkan pada hari Senin, 23 Oktober.
Ade Safri tidak memberikan rincian terperinci mengenai dokumen yang dimaksud, tetapi ia menyatakan bahwa dokumen tersebut termasuk dalam materi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
Pada hari yang sama, seharusnya polisi akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri. Namun, Firli tidak hadir pada pemeriksaan tersebut.
Ade Safri menjelaskan bahwa pemanggilan ulang akan dikirim kepada Firli, dan Firli akan diperiksa pada Selasa, 24 Oktober 2023 (sdn)