INIPASTI.COM – Aparat Kepolisian Majalengka berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran uang palsu dalam mata uang dolar Amerika dan rupiah. Total nilai uang palsu yang diproduksi mencapai hampir Rp 3 miliar.
Dalam penggerebekan tersebut, empat tersangka ditangkap, dan mesin pencetak uang palsu turut disita. Praktik pembuatan uang palsu ini dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan “pabrik” oleh para pelaku.
Dilansir dilaman Republik, Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap tersangka utama, Widodo Maryanto, di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada Kamis, 19 September 2024.
“Dari tersangka Widodo Maryanto, kami berhasil mengungkap jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu, baik dolar maupun rupiah, di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa, 24 September 2024.
Menurut Indra, tersangka Widodo ditangkap setelah diketahui membayar utang dengan mencampurkan uang asli dan palsu. Korban yang merasa ditipu, karena menerima uang palsu senilai Rp 4 juta, segera melaporkan kasus ini kepada polisi.
“Empat tersangka kami amankan. Mereka terlibat dalam praktik pembuatan dan peredaran uang palsu dengan peran masing-masing,” ungkapnya. Para pelaku berasal dari Majalengka, Sumedang, dan Bandung.
Selain Widodo, tiga tersangka lainnya adalah Agus Supriadi, Deni Sugiyanto, dan Nurjaman. Mereka ditangkap di rumah yang digunakan sebagai tempat produksi uang palsu di wilayah Kabupaten Sumedang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang palsu dolar senilai Rp 2,5 miliar dan uang palsu rupiah pecahan 10 ribu, 50 ribu, serta 100 ribu, dengan total senilai Rp 400 juta. Selain itu, mesin cetak dan peralatan pembuatan uang palsu juga diamankan.
Para tersangka mengaku bahwa mereka telah menjalankan aksi ini selama lima tahun, dan uang palsu yang mereka produksi diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3, junto Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar (sdn)