INIPASTI.COM – Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menjadi momen penting dalam sejarah politik tanah air. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang mewakili nomor urut 2 pada Pemilihan Presiden periode 2024-2029, berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara 96.214.691, atau sekitar 58,59% dari total suara sah nasional. Mereka juga memenuhi syarat minimal 20% suara di setiap provinsi dari 38 provinsi yang ada.
Rincian Susunan Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Acara pelantikan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda utama pelantikan serta sejumlah acara tambahan, termasuk pidato Presiden terpilih dan serah terima jabatan dari Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berikut adalah susunan acara pelantikan secara lengkap:
10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
10.06-10.26 WIB: Pembukaan Sidang Paripurna oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani
10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah jabatan Presiden RI
10.28-10.30 WIB: Pengucapan sumpah jabatan Wakil Presiden RI
10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
10.35-10.40 WIB: Penyerahan berita acara pelantikan
10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna
10.47-11.05 WIB: Pidato Presiden RI
11.05-11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna
11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
11.20-11.23 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai
Penutup acara
Pelantikan kali ini juga diramaikan dengan berbagai acara hiburan yang digelar di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, menambah semarak perayaan nasional.
Demikian susunan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda (sdn)