INIPASTI.COM – Seorang pria berinisial DL (27) di Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap setelah membayar seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan menggunakan uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp37,5 juta.
“Dari pelaku DL ditemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp37,5 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu,” kata Kapolresta Mamuju, Kombes Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Mei 2024.
Iskandar menerangkan bahwa pelaku menyebarkan uang palsu tersebut di Mamuju dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman). “Karena kasus penggunaan uang palsu ini menyangkut dua wilayah, yakni Polman dan Mamuju, penanganan selanjutnya kami limpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang wanita di Polresta Mamuju usai mendapatkan pesanan kencan melalui aplikasi online.
“Pelaku datang ke kos pelapor setelah ada kesepakatan harga. Pelaku memberikan uang sebanyak Rp1,5 juta kepada pelapor,” kata Herman.
Setelah menerima uang tersebut, pelapor kemudian berbelanja di sebuah minimarket dengan menyuruh adiknya. Namun, saat akan membayar, ternyata uang tersebut palsu. “Adiknya menyampaikan bahwa uang itu adalah uang palsu. Pelapor lalu memeriksa kembali dan ternyata memang uang palsu,” jelasnya (sdn)