INIPASTI.COM, MAKASSAR – Beredar rekaman video berdurasi satu menit empat detik di media sosial Facebook dan Instagram. Rekaman ini menjadi viral dan menjadi bahan komentar para netizen.
Seorang pria berpeci khas Sulawesi Selatan mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis badik.
Dalam video tersebut, tampak warga sekitar menenangkan pria tersebut, namun tetap saja marah dan mencari warga yang dicarinya.
Pria itu mencoba memperlihatkan kepada warga sekitar bahwa ia kebal dengan senjata tajam. Pria itu sesakali teriak berkata “Siapa cabukki?”. Dan saat dia terus mengamuk, beberapa warga sekitar juga nampak mencoba meredam kemarahannya.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan kasus pria berpeci mengamuk itu.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Syamsu Bachtiar mengatakan, rekaman video itu terjadi di pintu dua Universitas Hasanuddin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel. Dalam peristiwa itu, tidak ada korban jiwa.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, “Sudah ditahan di Polsek, Zul BMI,” kata Indratmoko, Minggu, 22 Desember 2019. Kasus ini sudah ditangani pihak Polsek Tamalanrea.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menyatakan masyarakat dilarang keras membawa senjata tajam.
Ketua BMI Sulsel, kata Indratmoko, pihaknya akan menjerat dengan pasal 368 ayat (1) KHUPidana dan UU Darurat, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Kita jerat dia Pengancaman sama UU Darurat, karena dia bawa senjata tajam tanpa ijin,” katanya.
Bawa senjata tajam diperbolehkan dalam acara tertentu. “Kecuali kalau ada kegiatan budaya atau keagamaan itu bisa,” kata Kapolrestabes Makassar beberapa waktu lalu.
(Dhirga Erlangga/Penulis)










