INIPASTI.COM – Sebanyak 34 warga Makassar,, yang tertangkap saat mencoba memasuki Madinah dengan menggunakan visa non-haji telah dipulangkan ke Indonesia. Namun, tiga orang lainnya masih ditahan di Arab Saudi.
Dilansir CNN, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada 37 orang asal Indonesia yang tertangkap dengan visa non-haji selama pemeriksaan berlangsung.
“Alhamdulillah, 34 orang jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini (Waktu Arab Saudi) telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” kata Yusron dalam keterangan resminya, Senin 3 Juni 2024.
Sementara itu, tiga orang yang diduga sebagai koordinator rombongan, yaitu SC, SY, dan MA, masih menjalani pemeriksaan di Madinah. “KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi selama proses hukum lebih lanjut di kejaksaan Saudi,” tambahnya.
Menurut Yusron, berdasarkan keterangan dari 34 orang tersebut, mereka sadar hanya menggunakan visa ziarah, bukan visa haji. “Mereka dijanjikan oleh seorang oknum Mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Makkah) bahwa mereka akan mendapatkan tasrih haji dengan membayar masing-masing 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp20 juta),” ungkapnya.
Yusron menjelaskan bahwa visa haji untuk melaksanakan ibadah haji diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan kuota yang telah ditetapkan untuk Pemerintah Indonesia.
“Visa haji reguler maupun haji khusus diterbitkan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Haji mujamalah adalah undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada individu tertentu di Indonesia,” jelasnya.
Kasus Pemalsuan Dokumen Visa Haji Kembali Terjadi
Sebanyak 37 warga negara Indonesia ditahan aparat keamanan Arab Saudi di Madinah karena menggunakan visa haji dan kartu identitas haji palsu. Pelaku terancam hukuman denda dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, Sabtu (1/6), seusai meninjau layanan di Kantor Kesehatan Haji Indonesia di Mekkah, mengimbau warga Indonesia untuk menaati ketentuan Pemerintah Arab Saudi. “Mari kita menaati ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” ujarnya.
Mulai 2 Juni 2024, Pemerintah Arab Saudi mengenakan sanksi bagi pelanggar aturan transportasi haji, termasuk pemalsuan visa haji, yaitu denda 10.000 riyal dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Koordinator keberangkatan haji tanpa visa dan tasrih haji mendapat sanksi denda 50.000 riyal, ditahan enam bulan, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Menurut Yusron, 37 warga negara Indonesia asal Makassar terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki ditahan dan sedang diperiksa aparat keamanan didampingi tim Konsulat Jenderal RI Jeddah.
“Mereka menggunakan kartu identitas haji palsu, gelang haji palsu, dan memalsukan visa haji. Pengemudi dan kernet bus juga ditahan. Biaya sewa bus disebutkan sebesar 17.000 riyal,” tuturnya.
Rombongan tersebut terbang dari Indonesia ke Doha, Qatar, lalu menuju Riyadh, Arab Saudi, dan dilanjutkan ke Madinah. Dari 37 orang itu, seorang koordinator berinisial SJ dan sopir bus berkewarganegaraan asing ikut ditangkap. Pelaku lainnya berinisial TL sedang diburu kepolisian setempat.
Dilansir Kompas “Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa mereka dinyatakan bersalah dan proses hukum akan segera dilanjutkan. Konsulat Jenderal RI akan mendampingi untuk memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, hukuman bagi pelaku adalah denda senilai 10.000 riyal (sekitar Rp 43,3 juta), deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Nasrullah Jasam, menyatakan bahwa koordinator keberangkatan haji tanpa visa dan tasrih haji akan dikenakan sanksi denda 50.000 riyal, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Sebelumnya, sebanyak 19 WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi dan kemudian dibebaskan.
Mereka diminta pulang ke Indonesia. Adapun 22 WNI yang ditangkap saat mengambil miqat (niat berihram) di Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji, dijadwalkan terbang ke Indonesia
Yusron menambahkan bahwa setiap kali ada penangkapan, Pemerintah Arab Saudi selalu memberikan notifikasi kepada publik. Karena masih dalam proses penahanan, pelaku akan ditangani Kejaksaan Arab Saudi (sdn)