INIPASTI.COM, TAKALAR, — Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Fahruddin Rangga kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
Regulasi yang disosialisasikan mengatur tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan, berlokasi di Kecamatan Mangarabombang tepatnya Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar, Sabtu (11/7/2020).
Rangga begitu sapaan akrabnya sebagai pembicara memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat, bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi.
“Oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan dan menggali setiap potensi yang ada di wilayah pedesaan, yang implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa,” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini dihadiri masyarakat dari beberapa desa yang ada di wilayah Kecamatan Mangarabombang yang kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari narasumber mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.
Jumlah undangan yang di sebar 170 lembar dibagi dalam 4 sesi mengikuti protap protokol kesehatan, namun peserta yang datang untuk menghadiri melebihi kapasitas jumlah kursi yang disediakan tuan rumah dan penyelenggara yakni 180 buah, sehingga peserta yang hadir ada yang tidak kebagian tempat duduk memilih duduk merumput diluar tempat pelaksanaan kegiatan.
Lebih lanjut Rangga berpesan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya.
“Tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” pesan politisi Golkar asulsel itu.
Sedangkan, Burhanuddin Baharuddin selaku mantan Bupati Takalar yang memahami sistem tata kelola pemerintahan fungsional yang menjadi pembicara kedua secara detail mengulas dan memberikan penjelasan terkait isi perda ini.
Lanjut dia, Perda ini dibuat sesungguhnya bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses pembangunan.
“Oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak untuk turut mensosialisasikan mengenai kehadiran Perda ini,” katanya.
Pembicara terakhir Muh. Amin, SKM. S.Kep mantan Kepala Puskesmas di Takalar yang menguraikan secara rinci pengendalian dan penanganan penyebaran virus covid-19 yang tujuannya agar masyarakat lebih waspada.
“Dan secara sadar menjalankan protokol kesehatan secara baik guna memotong dan menghambat penyebaran virus covid-19 ini, kuncinya,” singkatnya.
Kepala desa Panyangkalang selaku moderator menyampaikan rasa terima kasih karena menjadikan desanya sebagai tempat pelaksanaan kegiatan penyebarluasan perda ini.
(Muh. Seilessy)