INIPASTI.COM – KPK menetapkan Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontonan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Ini rekam jejaknya sebagai pejabat Pemprov DKI.
Dilansir Detik News, Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta, Yoory sendiri bukan orang baru yang berkecimpung di perusahaan properti milik Jakarta. PD Sarana Jaya. Sejak 1991, ia diamanatkan menjadi Direktur Pengembangan PD Sarana Jaya.
Kemudian, pada 2016 Yoory dipromosikan menjadi Dirut Pembangunan Sarana Jaya. Namun, pada Jumat (5/3) Gubernur DKI Jakarta akhirnya mencopot Yoory dari kursi Dirut PD Sarana Jaya.
“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” kata Sekretaris BP BUMD Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/21).
Selama mengemban tugas sebagai dirut, Yoory C Pinontoan pernah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri mengenai penyelidikan dugaan korupsi di balik pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya. Namun keterangan Yoory belum sepenuhnya didapat sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan.
“Dirut Sarana Jaya dimintai keterangan) Minggu lalu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (23/3/2020).
Pada Rabu (8/7/2020), Komisi B DPRD DKI pernah berencana memeriksanya terkait dugaan korupsi di balik pembelian tanah rumah DP 0 persen oleh PD Sarana Jaya. Namun, Ketua Komisi B Abdul Aziz mengatakan pemanggilan itu tidak hanya untuk mengklarifikasi dugaan korupsi pembelian tanah untuk rumah DP 0 persen. Ada juga hal lain yang akan dibahas, yaitu mengenai rencana kerja PD Sarana Jaya ke depan.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Yoory sudah pada tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Identitas tersangka yang disebutkan jelas, yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) (syakhruddin)