INIPASTI.COM, MAKASSAR – Menyikapi kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Kampus Merdeka, civitas akademica Unismuh Makassar menggelar sosialisasi kebijakan akreditasi perguruan tinggi setelah terbitnya Permendikbud No.5/2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Rektor Unismuh Makassar Prof Dr H Abdul Rahman Rahim SE MM, saat pembukaan acara sosialisasi itu di Aula Pertemuan Fakultas Kedokteran Unismuh Makassar, Jumat (13/3/2020) menjelaskan, acara ini sangat penting bagi civitas akademica dengan adanya kebijakan baru Kampus Merdeka, Merdeka Belajar.
Dijelaskan, kebijakan Kampus Merdeka dengan empat poin yakni, pembukaan prodi baru, peralihan PTN jadi PTN BH, akreditasi, dan mahasiswa berhak belajar tiga semester di luar prodinya.
Pada poin akreditasi, bukan lagi kewajiban tetapi hanya pilihan, menurut Rektor Rahman, ini harus dicermati karena membawa pro kontra, malah mulai terasa kendor semangat mengurus akreditasi prodi dan institusi.
Lewat sosialisasi ini, akan semakin meningkatkan semangat bagi civitas akademica untuk terus meningkatkan mutu dan tidak melemah.
“Karena kampus senantiasa bertekad untuk terus meningkatkan kualitas mutu berkelanjutan,” tegasnya.
Tampil selaku narasumber dalam sosialisasi itu, Prof Dr SM Widyastuti M Sc selaku Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Moderator dalam acara, Wakil Rektor I Unismuh Dr Ir H Abdul Rakhiem Nanda MT.
Ketua BPH Dr Ir HM Saiful Saleh MSi, Wakil Rektor II Dr H Andi Sukri Syamsuri MHum, serta para para dekan-dekan, ketua prodi dan pejabat kampus lainnya. (ila-imad/Yahya)