INIPASTI.COM – Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah telah menjadi topik hangat dengan rencana pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS), yang juga dikenal sebagai Provinsi Daerah Istimewa Solo.
Nama Surakarta dan Solo merujuk pada daerah yang sama, sehingga provinsi ini dapat disebut dengan salah satu dari kedua nama tersebut.
Pulau Jawa, salah satu pulau terbesar di Indonesia, sedang ramai dengan kabar tentang rencana pemekaran provinsi yang akan menambah sembilan provinsi baru.
Pemekaran ini akan melibatkan empat provinsi yang sudah ada, dan tiga dari sembilan daerah otonomi baru (DOB) tersebut akan berasal dari pemekaran Provinsi Jawa Tengah. Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Provinsi DIS nantinya akan mencakup wilayah Solo Raya, dengan Solo (nama lain dari Surakarta) sebagai ibu kota. Selain Solo, enam kabupaten akan bergabung dalam Provinsi DIS, yaitu Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Klaten.
Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah ini disambut dengan antusiasme. Banyak yang berpendapat bahwa langkah ini sangat pantas dilakukan mengingat Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa, dengan luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah mencapai lebih dari 36,7 juta jiwa.
Namun, apakah rencana pembentukan Provinsi DIS ini benar-benar baru? Sebenarnya, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta pernah ada sebagai daerah otonomi khusus pada masa lampau.
Pada bulan Agustus 1945, Provinsi DIS secara de facto diresmikan, meskipun tidak melalui undang-undang, hanya berdasarkan pasal 18 UUD 1945.
Penetapan ini kemudian ditegaskan dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.
Jika rencana pembentukan Provinsi DIS terealisasi, akan ada banyak potensi manfaat. Salah satunya adalah memudahkan pemerataan pembangunan dan efisiensi birokrasi dalam pelayanan publik.
Namun, tanggapan dari kepala daerah yang berpotensi terpengaruh oleh pemekaran ini bervariasi. Walikota Solo atau Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa dia masih menunggu arahan dari pimpinan terkait pemekaran provinsi tersebut.
Dia menjelaskan, “Jadi nanti dulu mas, saya belum dapat instruksi lebih lanjut. Dan saya nunggu instruksi beliau para pimpinan. Saya nunggu instruksi arahan saja.”
Sementara itu, Bupati Boyolali, M Said Hidayat, sepenuhnya menyerahkan keputusan tentang pembentukan Provinsi DIS kepada Pemerintah Pusat. Dia berpendapat bahwa jika menurut Pemerintah Pusat ini adalah langkah yang baik, maka itu adalah hal yang baik.
Meskipun demikian, Said Hidayat juga meminta masyarakat untuk tetap sabar, tenang, dan melanjutkan aktivitas seperti biasa. Dia menyatakan, “Kita tunggu saja. Artinya, apa yang menjadi arah kebijakan pemerintah pusat apakah segera dilaksanakan atau tidak.”
Rencana pemekaran ini masih dalam tahap pembicaraan dan perencanaan, dan tentu saja, akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat Pulau Jawa akan terus memantau perkembangan ini dengan harapan bahwa pemekaran provinsi ini akan membawa manfaat positif bagi wilayah tersebut.
Jika moratorium daerah otonomi baru (DOB) dicabut oleh Pemerintah Pusat, pemekaran Provinsi Jawa Tengah akan berlanjut. Provinsi Jawa Tengah, dengan jumlah penduduk lebih dari 36,7 juta jiwa dan luas wilayah 34.337 kilometer persegi, memiliki 29 kabupaten dan 6 kota.
Jika pemekaran terealisasi, akan mudah melakukan pemerataan pembangunan dan memudahkan birokrasi pelayanan.
Rencana pemekaran Provinsi Jawa Tengah ini telah viral di YouTube, ditonton ratusan ribu kali. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa akan ada sembilan provinsi daerah otonomi baru di Pulau Jawa, termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Jawa Tengah.
Dengan pemekaran ini, Provinsi Jawa Tengah akan tersisa dengan 10 kabupaten dan 3 kota, yakni Kota Semarang sebagai ibu kota, Kota Salatiga, dan Kota Pekalongan. Kabupaten yang tersisa dalam Provinsi Jawa Tengah adalah Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Demak, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.
Tiga provinsi daerah otonomi baru hasil pemekaran Provinsi Jawa Tengah adalah Provinsi Banyumasan, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS), dan Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara (sdn)