INIPASTI.COM, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengalami perubahan status. Kampus merah ini naik kelas dari status Badan Layanan Umum (BLU), kini resmi menyandang status Pendidikan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Status baru Unhas tersebut diantar langsung Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Prof Mohamad Nasir, di kampus Unhas, Senin (16/1/2017).
Perubahan status Unhas sebagai PTN-BH tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2014.
Menristek Mohamad Nasir mengatakan, dengan perubahan status tersebut, diharapkan menjadikan Unhas dapat lebih berprestasi.
“Perubahan status Unhas menjadi PTN BH dapat meningkatkan capain kinerja yang di harapkan, bukan karena sistem keuangan saja, Bukan karena kemandirian saja,” ujar Mohammad Nasir.
Hal senada diungkapkan Rektor Unhas, Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu,. Dikatakan bahwa peralihan status Unhas ke PTN-BH, akan membuka jalan bagi kampus merah itu untuk menjadi kampus berkelas di dunia.
“Namun, sebenarnya dengan pengakuan ini, tidak lebih tidak bukan, yaitu untuk meningkatkan kualitas Unhas, untuk dapat bersaing (dengan perguruan tinggi lain) dalam mencetak pemimpin bangsa,” ujar Dwia Aries.
Unhas sekaligus menjadi universitas negeri ke-11 yang tercatat telah menyandang status PTN-BH.