INIPASTI.COM, MAKASSAR- Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan revisi terkait UMP untuk menyesuaikan aturan yang berlaku.
“Semua sudah sesuai aturan, mereka boleh marah, kalau nilainya di bawah aturan atau tidak sesuai dengan aturan. Ini sudah sesuai aturan. Aturan bilang 100, kita kasih naik seratus, tapi kemarin gubernurnya kasih naik lebih dari 100, akhirnya ditegur maka kami ikut aturan dan betul kalau seperti itu,” kata SYL, Senin (28/11/2016) di Kantor Gubernur.
Untuk itu, ia meminta agar buruh dapat bersabar, apalagi dirinya menerima banyak komplain dari gubernur lain termasuk asosiasi pengusaha karena menetapkan UMP yang terlalu tinggi.
“Saya minta mereka sabarlah, ada pembicaraan juga, karena kalau naik lebih dari itu maka provinsi lain bisa ikut-ikut. Makanya saya bicarakan, gubernur lain komplain
karena Sulsel terlalu akseleratif menaikkan itu. Asosiasi pengusaha juga komplain saya,” ucap SYL lebih jauh.
SYL menyebutkan, bukan hanya buruh yang memprotes tata cara penetapan UMP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tapi Asosiasi pengusaha juga melakukan protes, bahkan akan mengajukan judicial review.
“Inilah yang dilematisnya pemerintah, tapi harus mengalah karena memang harus kembali ke aturan,” terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,5 juta atau naik 11 persen dari UMP 2016 sebesar Rp2.250.000. Namun, Gubernur Sulsel SYL mendapat teguran dari Menteri Tenaga Kerja. Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, UMP mengikuti pertumbuhan ekonomi. Sehingga, UMP 2017 harus direvisi di angka Rp2,4 juta.