INIPASTI.COM, MAKASSAR – Rencana revisi undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan oleh DPR RI, agar membuka peluang baru adanya penerimaan pegawai baru. Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang menilai langkah tersebut lebih pada penyempurnaan UU yang telah ada.
“Saya belum tahu terlalu banyak, kalaupun ada sepertinya penyempurnaan sehingga bisa jalan lebih baik,” kata Agus, Rabu (26/10/2016) di kantor Badan Ketahanan Pangan.
Lebih jauh, ia menjelaskan masalah penerinamaan pegawai bisa dilakukan jika memang kebutuhan sesuai, terutama mengisi jabatan yang lowong.
“Tergantung seperti apa kebutuhan daerah tersebut, sepanjang analisa pegawai memang perlu. Misalnya penyuluh pertanian, polisi hutan yang honorernya saja rendah,”terang Agus.
Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari mengungkapkan permasalahan ASN ini menjadi perhatian dari DPR, sehingga pihaknya sedang berupaya melakukan revisi, termasuk masalah moratorium yang dilakukan.
“Revisi ini dimaksudkan, agar ada peluang baru untuk ASN baru sehingga pengangkatan bisa dilakukan,” kata Markus.
Baca juga: Soal Moratorium dan Honorer K2, DPR RI Akan Revisi UU ASN










