Penulis : Adhe Achmad
INIPASTI.COM, MAKASSAR – Adanya peraturan perubahan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI membuat sejumlah daerah mengalami dilema dalam pengaturan anggaran terkhusus bantuan sosial.
Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan peraturan lewat Permendagri No 14 tahun 2016. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Mendagri RI dengan Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah.
Hal ini memunculkan dilema kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pasalnya, anggaran akan berpengaruh terhadap kucuran dana sosial terkhusus bantuan beasiswa bagi seluruh mahasiswa yang berasal dari Luwu Timur.
Baca juga :SAPMA Menggugat Alfamart di Lutim
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Luwu Timur, Charis Suhud berharap kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Lutim agar tidak pasrah dengan munculnya peraturan Kemendagri.
“Karena itu adalah janji Bapak bupati dan Wakil Bupati pada saat mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur,” tegas pria yang akrab disapa Suhud, Kamis (22/12).
Suhud melanjutkan, seharusnya Bupati dan Wakil Bupati mencarikan solusi yang lain untuk tetap memberikan bantuan sosial kepada mahasiswa Lutim agar bisa meringankan beban mahasiswa Lutim yang sedang menuntut ilmu.
Suhud menambahkan, jika pemerintah daerah pasrah dengan peraturan kemendagri berarti itu tandanya pemerintah daerah ingkar janji.(*)
Baca juga : Sigap Bantu Korban Puting Beliung Lutim
//