INIPASTI.COM, MAKASSAR – Hibah maupun bantuan sosial dahulu tidak mempunyai aturan yang jelas dari pemerintah pusat. Karena tidak adanya peraturan jelas maka hibah cenderung disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk kepentingan pribadi. Olehnya itu, diterbitkanlah Permendagri No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD yang telah diubah menjadi Permendagri No 39 Tahun 2012, telah memberikan regulasi yang jelas mengenai tata cara pedoman pemberian hibah atau bantuan sosial.
Namun, walaupun pelaksanaannya sudah berjalan beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih banyak menemukan kendala dan hambatan pada saat perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan baik teknis maupun non teknis. Untuk itu, demi menciptakan kondisi yang ideal antara penerima bantuan hibah maupun bantuan sosial perlu memahami aspek dalam penerapannya, Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh saat membuka sosialisasi Permendagri No 39 Tahun 2012 serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 di Hotel Sahid Makassar, Sabtu
(25/3/2017).
Untuk menciptakan kondisi yang ideal antara penerima bantuan hibah maupun bantuan sosial perlu memahami aspek dalam penerapannya. Sehingga sangat penting untuk menyamakan persepsi terkait Permendagri tersebut, maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan Walikota terkait dana bantuan sosial dan hibah ini,” jelasnya.
Ibrahim Saleh menganggap bahwa walaupun sudah banyak aturan hibah yang telah dibuat pemerintah pusat, namun masih banyak pula celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, hal itu tetap harus menjadi perhatian bagi penegak hukum. Pemkot Makassar yang taat asas sesuai perundang-undangan, menurutnya, telah mengikuti perkembangan dan mengetatkan pengawasan terhadap pengelolaan hibah dan bansos tersebut. Hal itu, kata Ibrahim, dibuktikan dengan melaksanakan sosialisasi yang melibatkan peran serta masyarakat
“Peran serta masyarakat menjadi prioritas dalam upaya mengantisipasi besarnya tuntutan masyarakat yang kritis dan kompleks khususnya dalam pengelolaan dana-dana publik,” ucapnya.
Menurutnya lagi, selama ini Pemkot Makassar telah berupaya secara obyektif dalam penyalurannya. Dimana, lanjutnya, segala proposal yang disetujui nantinya akan dievaluasi kembali oleh BPKSA. “Tentunya semuanya berpedoman pada asas keadilan, kepatuhan, rasionalis dan asas manfaat yabg besar bagi kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Lebih jauh, Ibrahim mengatakan bahwa dalam menindaklanjuti hal terkait dana bantuan sosial dan dana hibah, tentunya
mempunyai prinsip pertanggung jawaban yang akuntabel dan transparansi dalam pengelolaannya. Sehingga, katanya lagi, pelaksanaan dan pertanggung jawabannya tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku,
“Dalam realisasinya tentu kita harus memiliki kemampuan attitude, moral untuk melaksanakan amanah sebagai perpanjangan tangan, untuk menyamakan persepsi pemerintah dengan masyarakat penenerima hibah agar tidak ada saling mencurigai,” terangnya.
Sosialisasi ini diikuti para penerima bantuan sosial dan hibah dan para peserta dari SKPD lingkup Pemkot Makassar. Tampil sebagai narasumber yang memberikan materi pada kegiatan sosialisasi datang dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.