INIPASTI.COM – Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Winner Jihad Akbar, menyatakan bahwa mulai tahun ini, sekolah yang terakreditasi dapat mencetak ijazah secara mandiri.
Winner menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah dan sesuai dengan standar terbaru.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” kata Winner dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Februari 2025.
Lebih lanjut, Winner mengatakan bahwa digitalisasi ijazah dan pencetakan mandiri ini diharapkan dapat mempercepat distribusi ijazah serta mencegah pemalsuan.
“Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelasnya.
Kendati demikian, Winner menegaskan bahwa pencetakan ijazah secara mandiri oleh sekolah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di sisi lain, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyatakan bahwa regulasi terbaru ini memperkuat aspek hukum dalam penerbitan ijazah oleh sekolah.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tutur Xarisman (sdn)