INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengakui kebingungannya terkait dengan sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mereka menyatakan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan, terutama yang swakelola, tidak ditampilkan dalam sistem tersebut.
Kegiatan swakelola di Sekretariat DPRD Makassar belum terdaftar dalam sistem, meskipun sebenarnya telah banyak pekerjaan swakelola yang sedang berlangsung, seperti Reses, sosialisasi perda (Sosper), dan pembayaran honor lainnya.
Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengharuskan Perangkat Daerah untuk mengumumkan RUP melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi terkait kegiatan pemerintah, terutama di Sekretariat DPRD Makassar.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, Dahyal, S Sos, M Si, yang bertanggung jawab untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di SIRUP, mengungkapkan kebingungannya terkait masalah ini.
“Saya juga bingung, saya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Sejak minggu lalu, Inspektorat sudah memberikan peringatan kepada kami karena meskipun telah dimasukkan, tetapi tidak muncul dalam sistem. Hal ini merupakan masalah ketika menggunakan dua sistem yang berbeda. Terima kasih banyak atas informasi dan koreksinya,” kata Dahyal kepada awak media pada Kamis (14/03/2024).
Pemerhati pemerintahan dan kebijakan publik, Yusril, menyatakan bahwa DPRD harus terbuka karena lembaga tersebut merupakan sumbu aspirasi rakyat.
“Detail rincian seperti nama kegiatan, nilai anggaran, tanggal, dan tahun pelaksanaannya harus diungkapkan agar tidak terkesan dilakukan sembarangan. Data harus selalu diperbarui. Jangan hanya sebagai formalitas karena perintah aturan. Hal ini harus dilakukan dengan baik dan tidak hanya sekadar formalitas,” ujar Yusril. (*)