INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, H. Dahyal, secara resmi menyalurkan dana hibah sebesar Rp. 50 Juta dari Pemerintah Kota Makassar di Masjid Al Amin, yang terletak di Jalan Lasuloro Raya No. 39, Bumi Antang Permai pada Sabtu (16/03/2024).
Selain menyampaikan program-program unggulan yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kota Makassar, H. Dahyal juga menjelaskan bahwa dana hibah tersebut diberikan dalam rangka mendukung program keagamaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, termasuk masjid.
Pemilihan Masjid Besar Al Amin sebagai tempat penyaluran dana hibah dipertimbangkan karena peran pentingnya dalam membina masyarakat sekitar, terutama dalam bidang keagamaan dan sosial.
“Saya sangat senang bisa hadir di Masjid Besar Al Amin hari ini dan juga menyampaikan program unggulan Pemkot Makassar yang sedang diperjuangkan, yaitu Jagai Anakta’,” ujarnya.
Program Jagai Anakta’ bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus melindungi dan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yang membutuhkan.
“Kami berharap program Jagai Anakta’ ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi anak-anak di Kota Makassar,” tambahnya.
Acara ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial serta memperkuat kerjasama dengan lembaga-lembaga keagamaan dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Semoga dana hibah yang disalurkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi Masjid Besar Al Amin serta masyarakat sekitarnya.