Pengadilan Prancis menjatuhi hukuman penjara 7 bulan dan denda 7.000 euro atau sekitar Rp110 juta kepada dua orang warga negara China.
Keduanya diketahui mencoba menyelundupkan 60 kilogram bayi belut hidup ke dalam koper.
Bayi belut dihargai sekitar 5.000 euro atau sekitar Rp78,5 juta per kilogram di pasar China. Sementara di Prancis satu kilo bayi belut dihargai sekitar 250 euro atau sekitar Rp3,9 juta.
Jaksa penuntut mengatakan kasus penyelundupan ini merupakan bentuk baru perdagangan hewan yang dilindungi.
Mengutip AFP, kedua pelaku yakni perempuan berusia 20 tahun dan pria berusia 44 tahun melakukan aksinya ketika dalam penerbangan dari Paris ke China.
Keduanya diamankan pada Senin (28/10/2019) di Bandara Paris Charles de Gaulle saat transit dari Kota Toulouse.
Petugas menemukan kantong plastik berisi air dengan belut hidup di dalam empat koper yang dibawa pelaku. Setiap kantongnya dikemas menggunakan kemasan lapisan tahan panas.
Bayi belut Eropa yang dikenal juga dengan sebutan belut kaca karena tubuhnya transparan. Hewan ini merupakan salah satu yang masuk dalam kategori langka dan dilindungi.
Sejak 2009 Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Fauna dan Flora Liar Terancam Punah (CITES) telah melakukan upaya perlindungan terhadap belut Eropa.
CITES memperkirakan saat itu setengah dari belut yang ditangkap di Eropa diekspor ke China, Jepang, dan Korea Selatan. Di tiga negara tujuan tersebut, belut-belut ini kemudian dibudidayakan oleh nelayan lokal.
Dalam setahun diperkirakan perdagangan belut ilegal mencapai 200 juta ekor (bs/syakhruddin)