INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pada Kamis 28 Mei 2020, pasien atas nama Mudiyono, laki-laki berusia 49 tahun datang ke Rumah Sakit (RS) Daya untuk berobat dengan keluhan bengkak dan tampak luka pada betis kiri. Dari hasil assessment awal dokter jaga Unit Gawat Darurat (UGD), pasien didiagnosa menderita diabetes.
Sehingga Dokter dil UGD menghubungi penanggung jawab (DPJP) dr. Arwi.A Sp.B kemudian atas advise DPJP dianjurkan untuk rawat Inap dengan terapi.
Namun takdir berkehendak lain esok harinya tanggal 29 Mei 2020 pasien meninggal setelah dirawat. Kemudian Jenazah dibawa keluarga ke rumah duka untuk selanjutnya dibawa ke kampung halamannya di Pulau Jawa.
Menurut salah satu petugas RS Daya Akbar Gobel, malamnya, pihak keluarga almarhum datang ke RS untuk meminta surat keterangan bebas Covid-19 karena pihak maskapai yang akan membawa jenazah tidak mau menerima jika tidak melampirkan surat tersebut.
“Kami dari pihak RS menolak mengeluarkan surat karena almarhum bukan pasien Covid-19 dan tidak pernah diperiksa rapid atau swab jadi itu bukan wewenangnya RS untuk terbitkan surat tersebut,” terangnya.
Akibat tidak adanya surat tersebut, oknum yang mengatas namakan keluarga almarhum datang ke RS marah-marah tanpa alasan meminta direktur dan manajemen RS dicopot dari jabatannya karena menganggap tidak becus melayani pasien.
“Kami dari pihak rumah sakit mencoba memanggil yang bersangkutan, akhirnya beliau datang untuk diberikan pengertian sehingga yang bersangkutan memahami kesalahannya,” tuturnya.
“Yang bersangkutan sudah menyadari bahwa apa yang dilakukannya menyalahi prosesur hukum dan beliau sudah meminta maaf serta menghapus video yang dibuat untuk menyudutkan pihak RS Daya,” tutupnya. (rls)