INIPASTI.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar berencana akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkama Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang membatalkan pencalonan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
“Besok (Senin, 26 Maret,red) permohonan kasasi kami daftarkan ke MA,” kata Komisioner KPU, Rahma Saiyed berdasarkan rilis Tim DIAmi yang diterima inipasti.com, Minggu (25/03/2018).
Dalam rilis itu juga, Rahma mengatakan, pengajuan kasasi sudah melalui proses kajian bersama Anggota KPU RI. “Intinya KPU Makassar mendapat restu dari KPU RI, bahkan mendapat dukungan dan tambahan bantuan hukum dari KPU RI,” ungkapnya.
Terkait anggapan sejumlah pihak yang mengutip Pasal 154 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa KPU tidak bisa mengajukan kasasi, lanjut Rahma, pasal ini juga sudah dikonsultasikan ke KPU RI.
“Kalau ada yang bilang hanya pasangan calon yang boleh melakukan gugatan di Panwaslu, PTTUN, dan kasasi di MA, akan panjang perdebatannya. Biar MA yang putuskan, nanti” tegasnya.
(Saddam Buton)