INIPASTI.COM – Dalam budidaya hortikultura, penggunaan benih yang berkualitas tinggi adalah suatu keharusan. Ketersediaan benih yang bermutu memainkan peran penting dalam perkembangan industri hortikultura. Setiap benih hortikultura yang dijual harus memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan. Produsen benih dan instansi pemerintah yang memproduksi Benih Hortikultura harus mengikuti proses sertifikasi, yang melibatkan pengawasan dari awal hingga akhir produksi, manajemen mutu yang baik, pengujian produk, atau penilaian proses produksi. Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto, menyampaikan bahwa produksi benih hortikultura bermutu harus diperkuat sehingga benar-benar menjadi penyokong utama perekonomian nasional. “Ketersediaan benih bermutu dalam jumlah dan kualitas yang memadai senantiasa diperlukan secara terus menerus. Industri benih berperan dalam penyediaan dan distribusi benih serta terus berupaya agar benih yang dihasilkannya digunakan secara luas oleh petani”ungkapnya.
Inti Pertiwi Nashwari, Direktur Perbenihan Hortikultura, menyatakan bahwa benih memiliki peran penting dalam menentukan kualitas produk hortikultura yang dihasilkan. Oleh karena itu, dalam usaha budidaya hortikultura, penting untuk menggunakan benih bermutu atau bersertifikat untuk menghasilkan produk yang bermutu dan berdaya saing. Dengan menggunakan benih bersertifikat, ada jaminan bahwa jenis dan varietas benih yang digunakan sesuai dengan yang diharapkan. Inti Pertiwi Nashwari menambahkan bahwa pihaknya memiliki program untuk meningkatkan ketersediaan benih bermutu dan memperkuat kelembagaan perbenihan. Beberapa langkah yang dilakukan termasuk pengadaan dan peningkatan produksi benih, pembinaan penangkar, dan fasilitasi sarana produksi untuk mendorong penerapan teknologi produksi benih bermutu dan mendorong produsen benih untuk melakukan sertifikasi mandiri pada produksi benihnya.
Dalam rangka mendukung pembangunan perbenihan di tanah air, salah satu kebijakan pemerintah di bidang perbenihan adalah memberikan kewenangan kepada produsen benih untuk dapat melakukan pengawasan terhadap proses produksi benihnya secara mandiri yakni melalui melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu. Sertifikasi Benih melalui sistem manajemen mutu dilaksanakan oleh Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah yang sudah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu
Untuk mendapatkan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, maka klien perbenihan harus memenuhi persyaratan ISO/IEC 9001 : 2015 yang kelayakannya dinilai oleh Lembaga Sertifikasi di bidang perbenihan hortikultura.
Salah satu Lembaga Sertifikasi tersebut adalah Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH) yang melaksanakan sertifikasi sistem manajemen mutu klien (perseorangan, kelompok, atau badan usaha) di bidang perbenihan tanaman pangan dan/atau hortikultura.
LSSMBTPH adalah lembaga yang terkait dengan Direktorat Perbenihan di bawah Kementerian Pertanian, yang terdiri dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura. LSSMBTPH memiliki wewenang untuk melakukan sertifikasi sistem manajemen mutu pada klien perbenihan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1100.1/ Kpts/KP.150/10/1999 Tahun 1999 jo Nomor 361/Kpts/KP.150/5/2002 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH). Lembaga ini telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan diberi Sertifikat Akreditasi Nomor LSSM-033-IDN pada tanggal 18 Agustus 2011, serta Sertifikat Reakreditasi Nomor LSSM-033-IDN pada tanggal 18 Agustus 2015 (Amandemen tanggal 7 November 2016). Reakreditasi terakhir telah dilakukan pada tanggal 1-2 Juli 2019.
Top of Form
Bottom of Form
Pada tanggal 15-17 Februari 2023 auditor LSSMBTPH melaksanakan survailen I kepada salah satu perusahaan benih yang sudah menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yaitu PT . Agri Makmur Pertiwi yang berkedudukan di Jln.Pare Kediri Km 6,3 Kediri Jawa Timur.
Pada pelaksanaan audit survailen I tersebut seluruh manajemen memyampaikan bahwa pihak PT. Agri Makmur Pertiwi secara konsisten dan berkelanjutan akan menyediakan produk benih hortikultura yang memenuhi persyaratan pelanggan dengan tujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan atau pengguna benih melalui penerapan sistem kerja yang efektif, termasuk proses untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan dan menjamin kesesuaian dengan persyaratan pelanggan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bapak Ignatius Julijantono, wakil Manajemen PT Agri Makmur Pertiwi menyampaikan bahwa setiap ketidaksesuaian yang terjadi akan diperbaiki dan dievaluasi agar mutu benih terjaga dengan baik. Benih yang tidak memenuhi persyaratan akan dimusnahkan. “Dengan system ini diharapkan semua tahapan kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan penyaluran benih kepada petani atau pelanggan dapat dilaksanakan dengan baik, lebih terjamin mutunya dan memuaskan pelanggan” ungkap Tono saat penutupan kegiatan audit Survailen I beberapa waktu lalu..
Penulis:
Rimta Terra Rosa Br Pinem (Pengawas Benih Tanaman)