INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mendapati dirinya digugat oleh sejumlah pejabat Pemerintah kota Makassa, yang tidak terima dengan reposisi jabatan. Ia pun mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
“Saya siap. Siapa saja boleh menempuh jalur hukum. Ini biasa aja, bagi saya kan itu (reposisi jabatan) adalah perintah. SK saya dari Mendagri,”kata Iqbal, Rabu (11/9)
Seperti diketahui, sejumlah pejabat Pemkot Makassar , melalui tim kuasa hukumnya menyatakan Pj Wali Kota bisa digugat karena tidak memberikan jawaban atas keberatan tertulis yang telah dilayangkannya sejak 7 Agustus lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ia mengaku belum melihat keberatan tertulis yang dimaksud. Namun jika memang para pejabat yang belum diketahui identitasnya itu merasa keberatan dengan reposisi ini, Iqbal menegaskan agar mereka konsisten
“Yang terpenting adalah konsisten, kalau memang tidak setuju terhadap keputusan pimpinanmu, artinya jangan mendapat fasilitas dari sini,” katanya.
Ia pun beralasan, bahwa tidak logis bila seorang pejabat tetap menikmati fasilitas, sementara pejabat tersebut tidak setuju dengan jabatannya saat ini.
“Kalau tidak menerima silahkan mundur. Kan orang punya hak,Cuma masalahnya kalau tidak menerima tapi tidak mau mundur,” pungkasnya.
Terpisah, salah seorang anggota tim kuasa hukum para pejabat tersebut , Abdul Azis mengaku pihaknya bakal segera menempuh jalur hukum jika tidak kunjung mendapatkan jawaban dari Pj Wali Kota.
Abdul Azis menyebutkan, batas waktu yang diperlukan adalah 90 hari terhitung sejak SK pelantikan diterima. Diketahui, reposisi jabatan 1.073 pejabat pemkot dilakukan pada 26 Juli lalu.
“Dalam waktu singkat. Paling pertama mungkin akan menyurat dulu ke lembaga-lembaga pengawas dan ke lembaga-lembaga eksekutif di atas, ada Kemendagri, Badan Kepegawaian, yang pasti ke Ombudsman dan beberapa lembaga pengawas,” tandasnya.
(Iin Nurfahraeni/Resti Setiawati)