INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menghadiri sidang hak angket DPRD Sulsel yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Tower, DPRD Sulsel, Kamis 1 Agustus 2019.
Dalam pemeriksaan Nurdin Abdullah mengaku pernah panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait SK Pokja pengadaan barang dan jasa di Lingkup Pemprov Sulsel ditandatangani oleh Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Pengakuan Nurdin Abdullah ini setelah ketua panitia angket DPRD Sulsel, Kadir Halid mempertanyakan keabsahan SK Pokja yang terdapat 380 paket proyek dengan nilai Rp 836 Miliar.
Dari jumlah tersebut ada 276 paket proyek sudah terkontrak dan bahkan sebagian pemenang tender telah mengambil uang muka sekitar 30 persen dari dari nilai masing-masing paket proyek
“Dengan SK Wagub semua paket ini tidak sah. Batal demi hukum,” kata Kadir Halid.
Nurdin mengakui jika SK Pokja tersebut tidak sah. Sehingga KPK memanggilnya bersama Andi Sudirman Sulaiman untuk melakukan perbaikan.
“Kita sudah dipanggil KPK dan KPK sudah terima semua dokumen yang ditandatangani oleh pak Wagub. KPK waktu itu sampaikan kepada kami bahwa korupsi itu bukan saja mengambil duit negara tetapi penyalahgunaan kewenangan,” kata Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan Kadir Halid.
Kadir Halid kemudian bertanya apakah tindakan Wagub masuk kategori penyalahgunaan kewenangan?. Karena menurut Kadir tindakan Andi Sudirman Sulaiman berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Saya tidak dalam posisi menyampaikan ada penyalahgunaan kewenangan,” jawab Nurdin Abdullah.
“Berkaitan dengab SK Wagub mereka (KPK) minta dan semua diperbaiki dan diluruskan,” ujar Nurdin Abdullah.
(Muh. Seilessy)