MAKASSAR – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akhinya kalah di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), setelah majelis hakim yang diketuai Teddy Romyadi dengan anggota Joko Setiono SH dan Jafar wahyu Jatmiko SH, menyatakan menolak gugatan organisasi lingkungan itu di tingkat PTUN, Kamis (28/7).
Untuk diketahui, Walhi menggugat Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri atas kasus reklamasi pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) di PTUN.
“Menimbang bahwa hakim anggota dan hakim majelis, dalam perkara ini, suara terbanyak yang terdapat yang sama, yaitu hakim anggota dua dan hakim ketua majelis, maka pertimbangannya sudah sesuai secara hukum gugatan penggugat tidak diterima,” kata Hakim Ketua dilanjut dengan ketukan palu.
Menghadapi ditolaknya gugatan oleh PTNU, kuasa hukum Walhi, Aswandi Andi Mas Kuasa dari Lembaga Bantuan Hukum, mengatakan kecewa atas putusan tersebut. Sementara Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati yang didampingi Direktur Walhi Sulsel Asmar Exwar mengatakan, hakim tidak memiliki perspektif lingkungan hidup.
Disebutkan bahwa tujuan Walhi menggugat perizinan reklamasi tersebut adalah sebagai wujud prinsip kehati-hatian dini dalam pengelolaan lingkungan hidup. “Kami justru ingin mencegah terjadinya dampak lingkungan yang lebih besar yang, yang akan dirasakan bukan hanya generasi sekarang, tapi juga generasi yang akan datang,” ujar Nur Hidayati.
Untuk itu, Nur Hidayati menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, ini adalah hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memberikan ruang keadilan bagi kehidupan bagi masyarakat kecil khususnya nelayan tradisional yang berada di wilayah-wilayah pesisir khususnya di Makassar.