• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, September 25, 2023
  • Login
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Kematian Misterius Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara: Kapolri Perintahkan Penyelidikan Mendalam

    Syamsuddin, Sosok di Balik Kebersihan : Antara Mesin dan Berkah Sampah

    Kasus Mariah Ulfa Berlanjut, Siswanti Diminta Menghadap Rabu Mendatang di Polsek Tamalate

    Penembakan Dramatis Terhadap Anggota KKB Pimpinan Ananias Ati Mimim di Papua Pegunungan

    Inisiatif Inovatif: Universitas Handayani dan Dinas Sosial Gowa Berkolaborasi dalam Rekacipta Penanganan Bencana Banjir di Kabupaten Gowa

    Universitas Terbuka (UT): Menuju Pendidikan Merata untuk 1 Juta Mahasiswa

    Permintaan Maaf Panglima TNI: Makna ‘Piting’ dalam Konteks Penanganan Demo yang Kontroversial

    Pemerintah Bahas Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota: Menteri Berkumpul di Istana

    Tagana Gowa & Universitas Handayani Gagas Peluncuran Aplikasi Lima Daeng

    Perubahan yang Menggairahkan: Serah Terima Jabatan di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
Advertisement
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Kematian Misterius Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara: Kapolri Perintahkan Penyelidikan Mendalam

    Syamsuddin, Sosok di Balik Kebersihan : Antara Mesin dan Berkah Sampah

    Kasus Mariah Ulfa Berlanjut, Siswanti Diminta Menghadap Rabu Mendatang di Polsek Tamalate

    Penembakan Dramatis Terhadap Anggota KKB Pimpinan Ananias Ati Mimim di Papua Pegunungan

    Inisiatif Inovatif: Universitas Handayani dan Dinas Sosial Gowa Berkolaborasi dalam Rekacipta Penanganan Bencana Banjir di Kabupaten Gowa

    Universitas Terbuka (UT): Menuju Pendidikan Merata untuk 1 Juta Mahasiswa

    Permintaan Maaf Panglima TNI: Makna ‘Piting’ dalam Konteks Penanganan Demo yang Kontroversial

    Pemerintah Bahas Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota: Menteri Berkumpul di Istana

    Tagana Gowa & Universitas Handayani Gagas Peluncuran Aplikasi Lima Daeng

    Perubahan yang Menggairahkan: Serah Terima Jabatan di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Putusan Agung Sucipto, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

by Iin Nurfahraeni
July 26, 2021
in Hukum, Korupsi

INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang jasa, tahun anggaran 2020/2021  lingkup Pemprov Sulsel, yang melibatkan Agung Sucipto memasuki sidang putusan vonis Senin (26/7)

Secara bergantian para hakim membacakan dakwaan, serta sejumlah fakta hukum dan juga pertimbangan atas dakwaan terhadap Agung Sucipto.

Agung Sucipto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa  dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan,” ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

Ibrahim Palino, mengungkapkan masa hukuman penjara dikurangi selama masa tahanan. Dan juga  memutuskan Agung Sucipto tetap ditahan di Lapas I Kota Makassar.

“Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 123 semuanya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat,” ucapnya.

Vonis 2 tahun penjara ini hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada Selasa 13 Juli lalu, namun terjadi perbedaan dalam denda dimana dari JPU memberikan denda Rp 250 juta rupiah dan subsider 6 bulan.

Seperti diketahui, Agung Sucipto adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang ditangkap 26 Februari 2021.Agung Sucipto disebut memberikan uang pada Nurdin Abdullah sebesar  150.000 dolar Singapura, dan uang Rp2,5 miliar.

(Iin Nurfahraeni)

Bagikan:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • More
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window)
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window)
  • Click to share on Pocket (Opens in new window)
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window)
  • Click to share on Reddit (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Related

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d bloggers like this: