INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang jasa, tahun anggaran 2020/2021 lingkup Pemprov Sulsel, yang melibatkan Agung Sucipto memasuki sidang putusan vonis Senin (26/7)
Secara bergantian para hakim membacakan dakwaan, serta sejumlah fakta hukum dan juga pertimbangan atas dakwaan terhadap Agung Sucipto.
Agung Sucipto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan,” ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
Ibrahim Palino, mengungkapkan masa hukuman penjara dikurangi selama masa tahanan. Dan juga memutuskan Agung Sucipto tetap ditahan di Lapas I Kota Makassar.
“Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 123 semuanya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat,” ucapnya.
Vonis 2 tahun penjara ini hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada Selasa 13 Juli lalu, namun terjadi perbedaan dalam denda dimana dari JPU memberikan denda Rp 250 juta rupiah dan subsider 6 bulan.
Seperti diketahui, Agung Sucipto adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang ditangkap 26 Februari 2021.Agung Sucipto disebut memberikan uang pada Nurdin Abdullah sebesar 150.000 dolar Singapura, dan uang Rp2,5 miliar.
(Iin Nurfahraeni)