INIPASTI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja karena pelanggaran etika dalam melantik kader Partai NasDem, Winsi Kuhu, menjadi anggota Bawaslu Kalimantan Tengah.
DKPP menyatakan bahwa Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu., sebagaimana dilansir dilaman berita Satu Jakarta.
Menurut Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, dalam pengumuman sanksi pada Jumat 8 Desember 2023, DKPP menyatakan peringatan keras kepada Rahmat Bagja sebagai ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu RI.
Selain itu, DKPP juga menyatakan bahwa Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027.
Hakim Heddy Lugito menyebutkan bahwa Rahmat Bagja melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP mengungkapkan bahwa Winsi Kuhu tercatat sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah periode 2023-2028 dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.
Rahmat Bagja baru mengetahui informasi ini pada 16 Agustus 2023, dan setelah itu, melakukan klarifikasi terhadap Winsi Kuhu pada 13 September 2023. Hakim menyatakan bahwa pada saat seleksi sedang berlangsung, para teradu (pihak terkait) sudah mengetahui keterlibatan Winsi Kuhu sebagai pengurus Komisi Saksi NasDem DPD Sulawesi Utara.
Oleh karena itu, sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya mereka bersikap profesional dan akuntabel dalam memastikan keterpenuhan syarat calon.
DKPP menilai bahwa Bagja tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa syarat menjadi anggota Bawaslu Provinsi adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
DKPP berpendapat bahwa tindakan para teradu menetapkan Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027 yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Rahmat Bagja juga mendapat sanksi peringatan karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait perubahan jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.
Demikianlah perkembangan terkini mengenai sanksi peringatan keras yang diberikan oleh DKPP kepada Rahmat Bagja dan ketidakmemenuhi syaratnya Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (sdn)