INIPASTI.COM – kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memanggil operator seluler untuk memberikan keterangan terkait kasus pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk aktivasi kartu seluler.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polresta Bogor Kota, di mana polisi telah menetapkan dua tersangka.
Dilansir dilaman CNN Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya memerintahkan operator seluler untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kominfo akan meminta penjelasan pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu 31 Agustus 2024.
Selain itu, Budi juga memerintahkan seluruh operator seluler untuk memperkuat perlindungan data masyarakat dan mematuhi Undang-Undang Telekomunikasi serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus pencurian NIK ini melibatkan dua pelaku yang telah ditangkap oleh kepolisian. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial PMR dan L bekerja di PT NTP dan bertugas untuk memenuhi permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dengan target penjualan 4.000 kartu SIM.
Menurut Bismo, para pelaku menggunakan aplikasi untuk mencuri data warga yang kemudian digunakan untuk registrasi kartu SIM.
“Pelaku menggunakan aplikasi untuk mendapatkan data NIK yang kemudian digunakan secara otomatis untuk meregistrasi kartu SIM,” jelasnya.
Setidaknya, para pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Bogor dan sekitarnya, dengan puluhan ribu NIK lainnya yang juga direncanakan untuk digunakan.
Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 94 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (sdn)