Keterangan Foto: Ketua Majelis Wali Amanat Unhas Prof Dr Basri Hasanuddin (Kiri), Menristek Dikti Prof Mohammad Nasir (Tengah), Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu (Kanan) saat menggelar kick off entitas PTNBH Unhas secara resmi (Foto: Ahadri)
INIPASTI.COM, MAKASSAR – Perubahan status Universitas Hasanuddin menjadi Pendidikan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), menimbulkan banyak pertanyaan terkait posisi dan keadaan kampus merah tersebut.
Sebagai perguruan tinggi yang kini harus menghidup dirinya sendiri terkait status barunya tersebut, Unhas harus bisa mencari sumber pendapatan dan tidak lagi bergantung kepada biaya negara. Salah satu sumber pendapatan tersebut adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikenakan kepada setiap mahasiswa.
Biaya UKT inilah salah satu yang cukup ramai dipertanyakan sekaitan dengan status PTN-BH Unhas.
Namun Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Prof Mohammad Nasir menegaskan bahwa status PTN-BH Unhas tidak akan memengaruhi kenaikan UKT.
Janji Menristek tersebut disampaikan oleh oleh Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu saat menggelar kick off entitas PTN BH Unhas, Senin (16/1/2017).
“Kami jamin tidak akan ada kenaikan uang kuliah di Unhas sampai tahun depan,” ujar Prof Dwia.
Rektor Unhas ini malah berjanji bahwa perubahan status Unhas akan diikuti dengan perbaikan kualitas akademik dan non-akademik. Di bidang akademik, Dwia menyebutkan akan membuka sejumlah program studi baru dan penambahan mata kuliah yang diajarkan.
“Dengan target menjadi perguruan tinggi kelas dunia, Unhas akan memperbaiki sejumlah fasilitas yang mendukung proses belajar dan mengajar, perubahan ini untuk mengejar target Unhas menjadi universitas berkelas internasional,” tandas Prof Dwia.