INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Makassar, Firman Pagarra mengatakan tahun 2019 ini, target retribusi perizinan yang harus dicapai sebesar Rp 80 miliar.
Nilai ini mengalami kenaikan, dari target 2018 yaitu Rp 75 miliar. Namun, Ia mengaku untuk mencapai untuk memerlukan koordinasi dan kerja kera baik dari DPMPTSP, dan stakeholder terkait.
Menurutnya, koordinasi ini sangatlah penting. Karena pada tahun 2018 lalu capaian retribusi ini hanya Rp 33 miliar, penyebabnya karena selain dari target yang yang mengalami kenaikan juga karena ini masih baru berada dibawah kewenangan DPMPTSP.
“Inikan baru pindah setahun lalu. Sementara kami koordinasi untuk menyinkronkan ini. Karena sebelumnya inikan semua melalui dinas teknis terkait misalnya IMB di tata ruang. Sekarang semua berpusat di PTSP,” kata Firman.
Ia menambahkan, melihat hasil yang dicapai oleh dinasnya pada tahun 2018 nilainya memang tidak sesuai target diberikan. Selain permasalahan nilai retribusi yang targetnya memang naik dari Rp 50 miliar menjadi Rp 75 miliar.
“Ya tadi itu, selain target yang naik. Inikan baru berada dibawah PTSP. Ada sedikit kesulitan ketika kami harus menagih retribusi, karena tidak ada kekuatannya beda dulu ketika berada di dinas terkait misalnya Dinas Tata Ruang, dua tahun lalu mereka mampu capai target Rp 50 miliar. Kenapa ? karena mereka jika ada didapati bangunan tanpa IMB tentu akan langsung di bongkar. Kami ini tidak, jadi hanya membayar saja disini,” Ujar Firman
Untuk itulah, Ia mengungkapkan koordinasi dengan dinas terkait sedang dilakukan, sekaligus membentuk tim yang nantinya juga bukan hanya melibatkan instansi terkait saja tapi sampai di kecamatan.
“Kami rencana akann koordinasi juga di kecamatan, mungkin akan ada SK tim yang dibuatkan, jadi nantinya mereka akan memantau wilayah masing-masing jika ada bangunan tanpa IMB langsung di foto dan dilaporkan agar dapat segera ditindak lanjut lebih jauh,” paparnya .
(Iin Nurfahraeni/Resti Setiawati)