INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang diperuntukkan untuk Dana Desa pada tahun 2020 secara keseluruhan yaitu Rp 72 triliun. Di Sulsel sendiri, pada tahun depan mendapat alokasi anggaran Rp 2, 83triliun.
Dalam alokasi Dana Desa tersebut, khusus tahun depan setiap desa ini memperoleh anggaran tambahan berupa alokasi kinerja yang diperuntukkan untuk desa memiki kinerja baik.
Seperti diketahui, dalam pengalokasian dana desa tahun 2020, selain adanya alokasi afirmasi, alokas dasar dan alokasi formula yang baru yaitu adanya Alokasi Kinerja yang diberikan sebagai reward bagi Desa yang memiliki kinerja baik.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Sulsel Rais Rahman, mengungkapkan alokasi ini baru tahun depan diberlakukan. Dan diperuntukkan untuk desa yang memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan dana desa.
“besarannya itu beda, ada indikator tersendiri dan langsung ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,” melalui pesan singkat, Selasa (19/11)
Pemberian alokasi kinerja ini, agar desa -desa memanfaatkan dengan
dengan optimal Dana Desa yang diterima untuk pembangunan dan pengembangan desanya. Bukan lagi bertahan tidak menaikkan statusnya karena mengharapkan Alokasi Afirmasi yang diberikan kepada Desa dengan status Tertinggal dan Sangat Tertinggal.
Dari data yang diperoleh, alokasi kinerja paling banyak diperoleh dari
www.djpk.kemenkeu.go.id, Kabupaten Bone dengan nilai Rp 4.755.168.000, kemudian Luwu Rp 3.026.016.000 dan Luwu Utara Rp 2.449.632.000.
Sementara itu, terkait dengan pemberian alokas afirmasi yang diperuntukkan untuk desa yang berstatus tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi, dari 21 kabupaten hanya ada 18 kabupaten yang menerimanya. Sedangkan tiga lagi dari data yang ada tidak mendapat alokasi.
Tiga daerah tersebut, Bantaeng, Barru dan Gowa. Rais menyebutkan pemberian alokasi afirmasi ini memiliki beberapa indikator dan tata cara perhitungannya tersendiri dan ditetapkan oleh Kemenkeu.
“Memang alokasi ini tidak semua desa yang dapat, hanya bagi desa-desa yang berstatus tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi. Kalau kemudian tiga daerah tersebut tidak mendapat alokasi berarti daerah tersebut tidak punya desa yang memenuhi kriteria, ” terangnya
Rais menyebutkan, untuk mendapat alokasi afirmasi ada dua syarat yaitu, Desa yang berstatus desa tertinggal dan sangat tertinggal. Desa dimaksud memiliki jumlah penduduk miskin yang tinggi (indeks pengukurannya ada tersendiri dr Kemenkeu).
“Kemungkinan, di 3 kabupaten tersebut tetap ada desa tertinggal dan sangat tertinggal namun kemungkinan tidak lagi memiliki jumlah penduduk miskin sesuai indeks dr Kemenkeu,”terangnya
Rais menyebutkan, untuk tahun 2019 alokasi afirmasi di Gowa ada 5 desa, Barru 1 desa dan Bantaeng memang tidak ada karena sudah tidak ada desa tertinggal dan sangat tertinggal.
“Ini memperlihatkan, bahwa dampak dari dana desa ini cukup baik karena untuk perekonomian masyarakat dan kemajuan desa,”ucapnya.
(Iin Nurfahraeni)
* Alokasi Kinerja 2020
Bantaeng – Rp 720.480.000
Barru – Rp 576.384.000
Bone Rp 4.755.168.000
Bulukumba Rp 1.585.056.000
Enrekang Rp 1.585.056.000
Gowa Rp 1.729.152.000
Jeneponto Rp 1.296.864.000
Luwu Rp 3.026.016.000
Luwu Utara Rp 2.449.632.000
Maros Rp 1.296.864.000
Pangkep Rp 1.008.672.000
Luwu Timur Rp 1.729.152.000
Pinrang – Rp 1.152.768.000
Sinjai Rp 1.008.672.000
Kepulauan Selayar Rp 1.296.864.000
Sidrap Rp 1.008.672.000
Soppeng Rp 720.480.000
Takalar Rp 1.152.768.000
Tana Toraja Rp 1.585.056.000
Wajo Rp 2.017.344.000
Toraja Utara Rp 1.585.056.000