INIPASTI.COM, MAKASSAR -Pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerimtah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Terbitnya PP ini, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.
“Dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP daerah agar lebih independen,ā kata Pelaksana tugasĀ Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan UmumĀ KemendagriĀ BahtiarĀ dalam siaran tertulisnya, Minggu (3/11)
Bahtiar menyebutkan, bahwa sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden, penguatan terhadap APIP agar dapat lebih independen, efektif, dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah. Dalam aturan tersebut ada enam substansi perubahan untuk APIP daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Salim AR menyebutkan bahwa ini PP 72 tahun 2019 adalah pengganti dari PP nomor 18 tahun 2016. Bedanya ini, ada penguatan terhadap inspektorat di daerah. Ia menyebutkan diantaranya, inspektorat dengan tipe A diberi kesempatan untuk memperluas organisasinya.
“Insya Allah tahun depan, akan dibentuk satu Inspektur Pembantu Pemerintah (Irban) Bidang investigasi. Jadi nantinya kalau ada tindak lanjut, misalnya KPK menginginkan adanya pemeriksan dengan tujuan tertentu sudah masuk di irban investigasi,” kata Salim ditemui di Kantor Gubernur, Senin (4/11).
Menurutnya, Irban investigasi nanti ketika turun berarti ada yang akan diambil. Kewenangannya sama dengan Polda. Jadi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) ada nantinya Irban investigasi didalamnya.”Jadi kalau turun investigasi disitu hampir pasti akan ada temuan di situ,” ujarnya.
Salim menyatakan, nantinya didalam Irban Investigasi didalamnya auditor terbaik. “Kami tidak akan ambil dari luar, tapi akan seleksi dalam dulu, mereka butuhb training, private minimal barang dan jasa audit. Kami akan rekrut orang-orangnya, saat ini ada 4 irban, dimana ada 24-27 orang satu Irban, mereka inilah yang akan dibagi dari 59 OPD tambah 24 kabupaten setahun itu kita periksa khusus untuk pemeriksaan reguler tahunan,” ungkapnya
(Iin Nurfahraeni)