INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pencairan Dana Desa untuk tahun 2017 tahap pertama telah dilakukan sejumlah kabupaten, namun ada juga yang belum melengkapi persyaratan sehingga dana tersebut belum dapat disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kemudian diserahkan ke RKUDes.
Daerah yang tidak mencairkan tepat waktu untuk anggaran dana desanya, maka akan berdampak pada program desa tersebut. Seperti diketahui pencairan dana desa terbagi dalam dua tahapan, dimana tahap I sebesar 60 persen dari pagu anggaran dengan waktu penyaluran Maret -Juli , dan tahap II 40 persen paling lambat Agustus.
Namun, sampai saat ini baru ada 10 Kabupaten yang telah mendapat rekomendasi untuk pencairan, antaranya Pangkep, Soppeng,Bulukumba, Bantaeng, Gowa, Takalar, Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sinjai. Sedangkan 11 daerah sampai saat ini belum melakukan pencairan.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Marni Misnur mengungkapkan pencairan dana desa tahap pertama, saat ini masih disekitar Rp 410 miliar, dari total anggaran Rp 1,82 triliun. Kondisi ini masih sangat jauh dari yang diharapkan.
“Sekitar di angka 40 persen, targetnya ini tahap pertama bisa mencapai 60 persen. Pencairan inikan ada batasanya sampai 31 Juli,”kata Marni, usai menggelar pres conference di Kanwil DJP Sulsel, Rabu (24/5/2017).
Marni menyebutkan, daerah yang tidak mencairkan dana desa dengan berbagai alasan atau pertimbangan, maka ini bisa merugikan terutama buat desanya.
“Kalau tidak mencairkan, maka yang rugi desanya karena tidak bisa mencairkan tahap selanjutnya. Artinya programnya ini tidak bisa jalan, yang tadinya buat infrastruktur atau peningkatan usaha desa akhirnya tidak bisa karena dananya tidak turun, sangat disayangkan hal tersebut terjadi, “tegas Marni
Untuk itu, Marni meminta agar ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten masing-masing, agar dapat merampungkan semua persyaratan.Karena kalau anggaran tidak cair maka akan kembali ke kas negara.
“Dana ini akan dikembalikan ke kas negara, atau di kas daerahnya. Kalau dibilang mengendap sebenarnya tidak juga,”terangnya.