INIPASTI.COM, MAKASSAR – Rabu, 28 Februari merupakan hari terakhir registrasi ulang pelanggan kartu SIM prabayar. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI ini berlaku sejak 1 November 2017 lalu.
Menanggapi kebijakan Kemkominfo tersebut, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kota Makassar, Denny Hidayat mengimbau agar seluruh warga, khususnya di Kota Makassar segera melakukan registrasi ulang pada kartu prabayarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat luas, bagi pelanggan yang belum mendaftar atau meregistrasikan kartunya agar tak menunda hingga menjelang deadline,” ungkap Denny Hidayat.
Denny Hidayat menegaskan bahwa pada masa deadline registrasi kartu, resiko terjadinya traffic pada provider tentulah sangat tinggi. Sehingga, lanjut dia, tentunya hal tersebut akan mengakibatkan gagal didaftarkan atau registrasi.
Denny menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi diakibatkan rush atau para pendaftar yang melakukan pendaftaran dalam waktu yang bersamaan dan serentak.
“Perlu diketahui, bahwa kartu SIM akan diblokir secara otomatis, apabila tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga masyarakat perlu segera melakukan registrasi,” jelasnya.
Caranya kirim SMS ke 4444 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK). Mengenai keamanan data isian, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab telah dijamin oleh operator seluler. (*)