INIPASTI.COM – Tambang ilegal menjadi sorotan dalam debat calon wakil presiden (cawapres) pada Minggu, 21 Januari 2024. Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengajukan pertanyaan kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait strategi mengatasi tambang ilegal. Gibran menanggapi dengan usulan mencabut izin usaha pertambangan (IUP), meskipun tambang ilegal seharusnya tidak memiliki IUP.
Mahfud menyoroti kompleksitas pencabutan IUP karena adanya hambatan-hambatan eksternal, terutama keterlibatan aparat dan pejabat yang melindungi tambang ilegal. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan ilegal di Indonesia, melibatkan sekitar 3,7 juta pekerja tambang tanpa izin.
Hambatan dalam Memberantas Tambang Ilegal ; Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, menyatakan sulitnya memberantas tambang ilegal disebabkan keterlibatan langsung dan tidak langsung penegak hukum dalam praktik ilegal tersebut. Beberapa kasus, seperti di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, menunjukkan adanya aliran dana suap kepada aparat, termasuk polisi.
Keterlibatan Aparat dan Politisi ; Keterlibatan aparat tidak hanya terbatas pada penegak hukum, tetapi juga mencakup polisi dan tentara yang menjadi pemodal dari tambang ilegal. Selain itu, tambang ilegal seringkali terkait dengan politisi dan penguasa, di mana potensi keuntungan besar dari tambang ilegal membuatnya terkait dengan dana kampanye Pemilu 2024.
Jatam mencatat adanya dugaan bahwa tambang ilegal menyumbang dana kampanye, yang kemungkinan mengalir ke partai politik dan kontestan Pemilu. Untuk mengatasi masalah ini, Melky menyarankan pembersihan institusi penegak hukum sebagai langkah awal.
Penyebab Maraknya Tambang Ilegal ; Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, mengidentifikasi beberapa penyebab maraknya tambang ilegal, termasuk proses perizinan yang rumit, pungutan liar, korupsi, kongkalikong antara pelaku tambang ilegal dengan aparat, serta lemahnya pengawasan hasil tambang di pasaran.
Cara Memberantas Tambang Ilegal ; Ronny Sasmita mengusulkan empat cara untuk memberantas tambang ilegal:
- Tindakan Tegas dari Pemimpin: Pemimpin nasional, kepala daerah, dan pemimpin aparat perlu bertindak tegas untuk memberantas tambang ilegal, memberikan efek jera kepada pelaku, dan menularkan ketegasan ke bawahan.
- Debirokratisasi Perizinan Tambang: Simplifikasi proses perizinan tambang dengan meningkatkan transparansi untuk mengurangi ruang bagi praktik ilegal.
- Audit Internal dan Peningkatan SDM: Tingkatkan peran audit internal lembaga pemerintah terkait dengan sektor pertambangan, sertakan peningkatan kualitas SDM yang menjalankannya.
- Partisipasi Masyarakat Sipil: Berikan pengakuan dan dukungan pada peran masyarakat sipil, mulai dari NGO hingga media, dalam mengawasi sektor tambang.
Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan serius yang disebabkan oleh tambang ilegal di Indonesia (sdn)