INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah mengumumkan aturan baru terkait dengan operasional Ojek Online, termasuk masalah harga. Dimana akan berlaku pada 1 Mei mendatang.
Dimana aturan tersebut, mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam aturan tersebut, tarif ojek online diatur menjadi tiga zona , yaitu zona I meliputi Jawa (non jabodetabek) Sumatera dan Bali, tarifnya Rp 1.850 – Rp 2.300 /km sedangkan untuk 4 Km pertama Rp 7.000 – Rp 10.000.
Untuk zona II meliputi daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) nilainya Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per Km, dan Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk 4 Km pertama.
Sedangkan zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua Rp 2.100 -Rp 2.600 per km, dan Rp 7.000 – Rp 10.000 untuk 4 Km pertama.
Penjabat Sekretaris Daerah, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengaku dirinya belum membaca aturan baru terkait tarif ojek online tersebut, namun jika memang sudah ada pihaknya segera melakukan sosialiasi.
“belum saya baca itu. Tapi kalau memang ada tentu sosialisasi segera dilakukan untuk mengantisipasi gejolak yang bisa terjadi. Kami akan mengundang organisasi terkait semua itu, menyampaikan soal keinginan dari Pemerintah, dan tentu memperhatikan keberadaan mereka,” kata Ashari, ditemui di Kantor Gubernur Rabu (27/3)
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi juga tentu tidak akan mengambil kebijakan yang merugikan semua pihak baik itu masyarakat dan penyedia.
“Tentu akan disesuikan. Makanya harus dihitung baik-baik, kaji lagi mana yang tidak merugikan masyarakat dan mana menguntungkan buat penyedia jasa , sehingga saling menguntungkan,” ucapnya
Mengenai sudah tepatka aturan yang mengatur tarif ojek online tersebut,Ashari menilai bahwa pemerintah tentu sudah memperhitungkan sebelum mengeluarkan kebijakan ini.
(Iin Nurfahraeni/berbagai sumber)