INIPASTI.COM, MAKASSAR – Setelah melayangkan surat teguran atau somasi kepada Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Supratman, Kuasa Hukum Wali Kota Makassar mengaku akan melakukan upaya hukum. Pasalnya, Supratman dianggap tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan kepadanya pada pada 3 Mei lalu. Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara (Jubir) Walikota Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Tabraman pada konferensi pers di Celebes Cafe, Senin, (8/5/2017).
“Kita sudah memberikan peringatan kepada saudara Supratman untuk melakukan permintaan maaf kepada pak Wali (Danny Pomanto,red). Tapi nampaknya, hal itu tidak dilakukan. Kuasa hukum juga sudah melayangkan somasi pada tanggal 3 Mei lalu, dan diberi waktu 6 kali 24 jam. Apabila itu juga tidak dilakukan (diindahkan,red), yah pasti seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum tadi, akan dilakukan upaya hukum,” tegasnya.
Ramzah pun kembali menegaskan bahwa prototipe Pete-pete Smart tidak pernah dianggarkan oleh DPRD Kota Makassar. Yang ada, katanya, adalah anggaran pengadaan 5 Pete-pete Smart sebesar Rp 1.350.000.000. Namun menurutnya dana tersebut tidak cair karena lelangnya gagal.
Sebelumnya, di tempat yang sama Kuasa Hukum Wali Kota Makassar, Salasa Albert telah melayangkan surat teguran sebagai respon dari pernyataan Supratman yang mengatakan bahwa Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melakukan pembohongan publik mengenai prototipe Pete-pete Smart menggunakan dana pribadi.
“Prototype Pete-pete Smart menggunakan dana pribadi Pak Danny, bukan dari APBD seperti pernyataan Supratman. Justru, pernyataanya (Supratman,red) yang mengandung unsur pembohongan publik bahkan penistaan,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Danny Pomanto, Surat Teguran tersebut berisikan sebagai berikut: Pertama, agar Supratman mengungkapkan penyesalannya telah mengeluarkan pernyataan tersebut. Kedua, agar Supratman meminta maaf kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto secara terbuka, dan mengundang media, dan Ketiga, diberikan waktu satu minggu. Jika tidak diindahkan, maka kuasa hukum akan menempuh jalur hukum.
Untuk diketahui, perseteruan ini akibat Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Supratman menyatakan bahwa Moh Ramdhan Pomanto telah membohongi publik. Pernyataannya tersebut terkait Danny Pomanto yang menggunakan Pete-pete Smart ketika mendaftar ke DPC PAN dan Partai Gerindra Kota Makassar pada awal Mei lalu.