INIPASTI.COM, MAKASSAR – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan program terbaru tandatangan digital ini sudah mulai diterapkan dalam penggunaan dokumen kependudukan.
Ia menyebutkan, penggunaan tandatangan digital untuk awal penerapannya untuk dokumen akte kelahiran dan kartu keluarga, “kedepan nantinya akan ada empat dokumen, yaitu akte kelahiran, surat kematian, kartu keluarga dan surat pindah. Ini sudah berjalan dan dimulai di 14 Kabupetan dan kota,” kata Prof Zudan, Kamis malam usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional I Dirjen Dukcapil, di Four Point By Sheraton.
Prof Zudan menambahkan dengan aplikasi ini, akan makin memudahkan pelayanan ke masyarakat yang sering kali pelayanannya terhambat. “Jadi dengan tandatangan digital makin memudahkan, misalnya saat ikut rakornas ini sambil pegang telepon seluler bisa tandatangan dokumennya,” ujarnya
Menurutnya, ada perbedaan yang tampak dengan penggunaan aplikasi ini jadi kalau dulu dicetak dulu baru ditandantangani sekarang ditandantangi baru dicetak, “makanya bisa sambil bekerja, kalau ini diterapkan diseluruh kantor dukcapil dari rumah yang terpenting semua pekerjaan selesai,”imbuhnya
Ia mengatakan, untuk tandatangan digital ini bisa dilakukan oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi. “Saat ini kita semua sudah harus bersiap masuk di dunia digital berpikir secara digital, dan ini bisa diterapkan diseluruh daerah, tinggal sekali tandatangan ada 514 kabupaten dan kota, dampaknya semua bekerja berbasis sistem. Aplikasi ini disusun ada sertifikat dari BSSN,” Terangnya.
Mengenai 14 daerah yang mulai menerapkan sistem tandatangan digital ini, Prof Zudan menyebutkan ada Denpasar, Cirebon, Tangerang Selatan, Bogor, Musi, Banyuasi dan beberapa daerah lainnya.
“Daerah lain, yang ingin menerapkan silahkan, termasuk daerah terpencil Jayapura juga sudah ada. Semua daerah yang mau silahkan. Karena sudah kita ajari dan disedikan. Masalah jaringan sepanjang ada Wifi, internet dan VPN bisa dilakukan,” paparnya
Terkait untung dan rugi, Ia menyatakan hampir tidak ada rugi, keuntungannya bisa dilakukan darimana pun. Jadi ini perlu semangat kemauan daerah karena seluruh teknologi sudah diberikan pemerintah pusat.
Untuk tandatangan digital ini, Prof Zudan menjelaskan nantinya modelnya seperti QR code atau Barcode dengan begitu dokumen sudah ditulisi dokumen ini sah dan ditandatangani secara digital.
Terpisah, Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Sukarniaty Kondolele mengungkapkan terkait tandatangan digital ini, diharapkan semua dapat menggunakannya karena ini terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan ke masyrakat.
“Kalau kami, sifatnya koordinasi terkait dengan pengaplikasiannya,”katanya lebih jauh.
(Iin Nurfahraeni)